Dugaan Pungutan di SMAN 1 Biak Jadi Sorotan, Kepala Sekolah Tegaskan Nominal Berdasarkan Kesepakatan Komite

Bagikan berita ini

Biak,HonaiPapua.com, –Dugaan adanya pungutan terhadap peserta didik baru di SMA Negeri 1 Biak menjadi sorotan publik. Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan atas adanya perbedaan nominal biaya yang ditetapkan berdasarkan latar belakang pekerjaan orang tua, mulai dari masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN), hingga anggota Polri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Biak, Rudolf A. Randongkir, S.Sos., memberikan klarifikasi dalam wawancara pada Selasa (7/7/2026). Ia menegaskan bahwa besaran biaya tersebut bukan merupakan keputusan sepihak pihak sekolah, melainkan hasil kesepakatan yang dicapai melalui rapat Komite Sekolah bersama perwakilan orang tua siswa.

Penentuan besaran biaya bukan kewenangan sekolah

Keputusan tersebut lahir dari kesepakatan dalam rapat komite bersama perwakilan orang tua. Prinsip yang digunakan adalah subsidi silang, sehingga orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi lebih dapat membantu peserta didik yang kurang mampu,” ujar Rudolf.

Menurutnya, terdapat dua komponen yang disepakati, yakni biaya peningkatan mutu pendidikan dan iuran komite bulanan. Besaran masing-masing komponen ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama Komite Sekolah.

Selain itu, pihak sekolah juga menetapkan penggunaan seragam dengan standar tertentu. Kebijakan tersebut, kata Rudolf, diambil sebagai upaya menciptakan keseragaman identitas sekolah setelah pada tahun ajaran sebelumnya ditemukan banyak siswa menggunakan atribut yang berbeda-beda.

Orang Tua Pertanyakan Dasar Penetapan Nominal

Di sisi lain, sejumlah orang tua mempertanyakan dasar hukum penetapan nominal partisipasi pendidikan yang disebut mencapai Rp500 ribu. Menurut mereka, apabila dana tersebut dikategorikan sebagai sumbangan atau partisipasi, maka seharusnya bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua, bukan ditetapkan dalam jumlah tertentu.

Pandangan tersebut merujuk pada ketentuan mengenai Komite Sekolah yang mengatur bahwa penggalangan dana dalam bentuk sumbangan tidak boleh bersifat mengikat maupun ditentukan besarannya terlebih dahulu.

Menanggapi hal itu, Rudolf memastikan sekolah tetap memberikan kebijakan khusus bagi keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi.

“Bagi orang tua yang benar-benar tidak mampu, kami memberikan dispensasi. Banyak siswa yatim piatu yang dibebaskan dari pembayaran komite. Bahkan apabila dalam satu keluarga terdapat dua atau tiga anak yang bersekolah di sini, cukup satu yang membayar,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah berniat menghalangi hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan hanya karena persoalan biaya.

Dana Digunakan untuk Operasional Sekolah
Rudolf menjelaskan bahwa dana partisipasi pendidikan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan sekolah, di antaranya pemenuhan sarana dan prasarana, kegiatan kesiswaan, operasional sekolah, serta membantu pembayaran tenaga honorer yang jumlahnya cukup banyak.

Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan dana komite dipertanggungjawabkan kepada orang tua melalui Komite Sekolah, sedangkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilaporkan kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi Jadi Acuan

Persoalan ini menjadi perhatian publik karena sejumlah regulasi telah mengatur mekanisme penggalangan dana di lingkungan satuan pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyebutkan bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana berupa bantuan dan sumbangan, bukan pungutan yang bersifat wajib.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa sumbangan harus diberikan secara sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh ditentukan nominalnya terlebih dahulu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, sementara pemerintah tetap berkewajiban menjamin layanan pendidikan yang tidak diskriminatif.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menegaskan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu Evaluasi Mekanisme

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, meskipun sekolah telah menerapkan kebijakan subsidi silang dan memberikan dispensasi bagi keluarga kurang mampu, mekanisme penetapan nominal berdasarkan kategori tertentu tetap perlu dievaluasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penggalangan dana tetap sejalan dengan prinsip sukarela sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Biak menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Komite Sekolah dan perwakilan orang tua siswa serta tidak dimaksudkan untuk memberatkan peserta didik dalam memperoleh hak atas pendidikan. (Claus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas