Sorong,Honaipapua.com, -Setelah mempelajari kasus ini secara seksama dan menyeluruh maka, Saya sebagai Anggota DPD RI Komite 1 yang membidangi Politik, pemerintahan, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan RI. Ingin memberikan pandangan Hukum kepada Keluarga korban dan masyarakat luas bahwa kasus ini dapat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan laporan Dugaan tindak pidana dan atau perbuatan melawan hukum. Demikian disampaikan Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor, S.I.P.,CM.NNLP.
” Saya sebagai Mitra strategis dari Kapolri ingin memberikan pandangan bahwa Dugaan Tindak Pidana, Eks Kapolres Bintuni bisa dilaporkan ke Bareskrim MABES POLRI, “ujar Paul Finsen Mayor kepada Honaipapua.com melalui telepon selulernya, Jumat (28/3/2025).
Menurut Paul Finsen Mayor bahwa melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara dan atau seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu sebagai mana dimaksud didalam pasal 304 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi sejak Desember 2024 sampai dengan sekarang yang terjadi di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Apalagi menurut kesaksian dan pengaduan dari keluarga korban terkesan eks Kapolres Teluk Bintuni terkesan tidak bertanggung jawab dan adanya “pembiaran” Dalam penyelesaian kasus ini.
Oleh sebab itu, kata Paul, maka untuk dapat mencari dan memastikan keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku, maka bisa saja keluarga korban dapat menempuh jalan hukum seperti ini.
Sehingga tambah Paul Finsen Mayor, hal ini bisa mendapatkan kepastian hukum dalam penyesalan kasus ini agar tidak berlarut-larut.
” Ini adalah saran hukum yang dapat saya berikan kepada keluarga korban dan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Eks Kapolres Kabupaten Teluk Bintuni, “tambah Senator PFM. (***)