Sorong,Honaipapua.com, -Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana S.I.K,M.H yang didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba, keterwakilan dari Kejaksaan Negeri Sorong, Pengacara dan tokoh masyakarat melakukan konprensi pers di halaman Mapolresta Sorong Selasa (25/3) memusnahkan Narkoba jenis Ganja sebarat 6,5 kg.
Lanjut Kombes Happy bahwa pihaknya mengungkapkan kasus narkotika jenis ganja pada bulan Januari hingga Maret 2025 memiliki 3 laporan polisi (LP) masing-masing LP Nomor 4 Tahun 2024 untuk tersangka berinisial MS (27 tahun) beralamat di Sorong dengan pekerjaan swasta. Sedangkan untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Danau Singkarak Kelurahan Pal Putih Distrik Sorong Barat Kota Sorong.
” Kejadian hari Minggu (12/1/2025). Barang bukti yang diamankan tersangka adalah 75 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ganja, tas jinjing warna hitam, 2 buah kantong plastik, 1 unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Total ganja yang diamankan 1,5 kg ganja,”
Lebih lanjut Kapolresta menguraikan tersangka MS dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja dan ancaman hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya Kapolresta membeberkan mengenai LP kedua yakni LP Nomor 05 Tahun 2025 dengan tersangka berinisial AN dan beralamat di Sorong. Kemudian tersangka berinisial LS juga beralamat di Sorong. Sedangkan TKP di area kedatangan Bandara DEO. Kejadiannya lanjut Kapolresta hari Minggu (19/1/2025) dengan Barang bukti yang diamankan adalah 300 bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 4,6 Kg. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 atau 2 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, penjara paling lambat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan untuk LP Nomor 3 Tahun 2025 dengan tersangka berinisial MT usia 28 tahun, TKP di jalan jatis perumahan Aqua nomor 9 Distrik Sorong Timur. Jumlah barang bukti yang diamankan dari MT adalah 4 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja beratnya sekitar 27 gram.
” Pasal diterapkan ke pada tersangka sama dengan tersangka lainnya. Ini yang bisa kita sampaikan,selanjutnya kita akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja,” terangnya.
Lebih jauh Kapolresta menegaskan jumlah total barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan semuanya total 6,5 Kg dan narkotika jenis ganja ini semua berasal dari Jayapura.
” Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak kawula muda yang masih mempunyai kemampuan untuk bekerja dengan cara yang baik agar menjauhi Narkoba, sebab pihak kepolisian tidak henti-hentinya memberantas Narkoba sampai ke akar-akarnya, “imbuh Kapolresta. (pic)