Bhonto Adnan Wally,S.H.,M.H : Tanah di Jalan Osok Aimas Sah Milik Kliennya

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Bhonto Adnan Wally,S.H.,M.H kuasa hukum Koko Wino mengatakan dengan tegas bahwa tanah yang berada di jalan Osok Aimas seluas 22 Hektare adalah milik Kliennya.

Kepada awak media Jumat (21/3/2025) siang, Bhonto menceritakan kronologi tanah yang menjadi objek persolan antara Kliennya dan pemilik Hak Ulayat yang berada di jalan Osok dalam hal ini Titus Osok bahwa tanah tersebut adalah milik Kliennya itu dibuktikan dengan surat pelepasan hak atas tanah Adat.

” Surat pelepasan hak atas tanah Adat tersebut,  diperoleh dari almarhum orang tua dari Titus Osok dan almarhum Hj Hamzah berdasarkan hasil jual beli tanah tersebut, dan salah satu saksi terjadinya transaksi jual-beli tanah tersebut adalah Titus Osok sendiri bertandatangan tertulis sampai hari ini, ” ungkap Bhonto begitu disapa.

” Jadi, waktu itu, Klien saya masukan alat berat di areal tanah tersebut, dengan tujuan untuk membuka akses jalan, agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sorong bisa masuk untuk melakukan aktivitas pengembalian batas-batas tanah tersebut, dengan tujuan nantinya BPN Kabupaten Sorong menerbitkan Sertifikat tanah hak milik tanah tersebut, namun dalam perjalanan alat berat melakukan aktifitas, Mama Osok dan Titus Osok melakukan Pemalangan, agar Kliennya saya tidak boleh melakukan aktifitas diatas tanah tersebut, “terang Bhonto Wally.

Dengan adanya kejadian itu, Bhonto menambahkan bahwa dirinya bersama Kliennya memanggil Mama Osok dan Titus Osok untuk dilakukan mediasi pun belum ada titik temu, bahkan pengaduan kami juga ke pihak kepolisian memanggil pihak keluarga untuk datang ke Polres agar dilakukan mediasi juga tidak diindahkan hadir atas undangan dari pihak kepolisian resort Sorong Aimas.

” Yang jelas sampai hari, status kepemilikan hak atas tanah tersebut adalah Kliennya, surat pelepasan hak atas tanah dan kwitansi pembelian secara sah dan asli juga, jadi, dimana-mana seseorang jika mempunyai barang sesuatu bisa melakukan dengan bebas atas barang kepunyaan orang tersebut, sah-sah saja, apalagi Kliennya saya ingin meningkatkan status tanah tersebut menjadi hak milik itu juga sah-sah saja, oleh sebab itu, sangat disayangkan keluarga almarhum atau orang tua dari Titus Osok telah melakukan pemalangan, “ungkap Bhonto.

Bhonto Wally menambahkan bahwa sesuai pemberitaan di salah satu media online yang disinyalir dirilis oleh oknum yang tidak jelas disitu katakan bahwa terjadi ketegangan di area tanah tersebut, itu sebenarnya tidaklah benar, sebab penyataan itu, kami menilai terlalu berlebihan dan diduga ada suatu kepentingan dari oknum tertentu yang sengaja mau melakukan sabotase atau menutup suatu hal yang kami masih menduga dan pelajari kedepannya nanti terjadi seperti apa permainan dari oknum tertentu.

” Sampai hari ini, kami mengundang rekan-rekan media untuk konferensi Pers ini bertujuan untuk meluruskan situasi yang sebenarnya atas pemberitaan media online tersebut yang kami menilai terlalu berlebihan dan penuh dengan rekayasa kebohongan, sebab Klien saya dan pihak keluarga Osok tidak ada yang bersitegang, normal saja, yang mana beberapa hari yang lalu, Klien saya sempat bertemu keluarga Osok bahkan berikan sejumlah uang seperti ada salah satu keluarga minta uang listrik dan sebagainya kepada pihak keluarga Osok, ” tambah Bhonto Wally lagi. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas