LSM Tunas Bangsa Minta Danrem Tindak Tegas Oknum Anggota TNI-AD Inisial AF Diduga Bisnis Kayu Ilegal

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tunas Muda Muhajir Rumadan meminta dengan tegas kepada Komandan Korem 181 PVT Sorong agar menindak tegas Oknum TNI Inisial A F menimbun dan Back-Up Kayu Ilegal jenis Merbau yang selama ini berjalan di Distrik Aimas Kabupaten Sorong.

Menurut Muhajir Rumadan bahwa dalam pantauan dilapangan, Sabtu ( 22/02/2025) sekitar jam 12.30 Wit terlihat beberapa Unit Truk Muatan kayu Merbau dengan beberapa jenis ukuran lokal Ekspor melintas dari arah tugu mera munuju jalan Minyak, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, lokasi tempat penampung kayu yang diduga milik  CV. Sorong Timber Irian.

” Sementara Supir Truk yang ditemui di lokasi gudang tersebut, membenarkan kayu tersebut milik Beberapa Oknum Suplayer  Kayu salasatunya Oknum TNI AF, beber Muhajir Rumadan.

Lanjut Muhajir Rumadan lagi bahwa dalam pantauan tim LSM Tunas Bangsa dilapangan setiap hari berkisar tujuh sampai belasan truk-truk muatan kayu ilegal alias tanpa dokumen yang ditimbun pada Gudang tersebut, dengan muatan Per 1 dump Truck  Kayu biasanya berkisar 4 Kubik dengan jenis ukuran yang beragam, mulai dari Kayu 10×10, 16×16 dan jenis ukuran kayu ekspor lainnya dengan demikian diperkirakan dalam Sebulan kayu Ilegal yang ditampung dan di jual keluar Sorong Provinsi Papua Barat Daya tanpa dikenakan pajak mencapai Puluhan Ribu Kubik kayu.

” Ironisnya Aparat Penegak Hukum baik Gakum dan polri seakan menutup mata dan biarkan Mafia kayu ilegal dengan leluasa melakukan aktifitas ilegal tersebut, “terang Muhajir.

Menurut informasi yang di himpun media ini, diketahui jenis kayu merbau ukuran 10×10 biasanya dijual pada pasaran domistik seperti Makasar dan Surabaya dengan harga yang relatif tinggi dibandingkan pasaran lokal Sorong.

Menurut Muhajir, para pelaku pengrusakan hutan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, hal tersebut, merupakan kejahatan sesuai Pasal 16 Undang Undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, agar menjadi efek jerah Karena.

Menurutnya, apabila tidak ada ketegasan dari APH (aparat Penegak Hukum ) maka akan menjadi bias dan di contohi oleh pengusaha yang lain yang dengan bebas merusak Hutan Papua Sebagai Paru-paru Dunia dan berimbas pada Global warning.

“Ini oknum pengusaha nakal yang berbisnis Industri Kayu Log di Jl. Klalin yang menggunakan Kayu Olahan dari masyarakat sebagai bahan baku utama ini sangat berbahaya merugikan Negara dan masyarakat, ” ungkap Muhajir.

Dirinya juga meminta kepada Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen.Pol Gatot Haribowo dan Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku-Papua, agar bertindak serius dalam memerangi ilegal loging di Kabupaten Sorong.

“Saya banyak mendapat informasi terkait kegiatan Illegal logging di Kabupaten Sorong, namun herannya kenapa susah ditindak oleh Aparat penegak Hukum, ini kan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Ada Apa?? apakah ada setoran tertentu hingga aparat tidak mampu tindak pelaku perusakan hutan ini”,terang Muhajir seraya meminta Kapolda Papua Barat Daya dan Kabalai Gakum Maluku- Papua lebih tegas tindak Pelaku Illegal logging di Kabupaten Sorong sampai Akar-akarnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ke atas