Sorong Kota,Honaipapua.com, -Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., menggelar Press Converence pengungkapan kasus ganja, curanmor dan penipuan di Koridor Mapolresta Sorong Kota, Jl. Jend. A. Yani, No.1 Kota Sorong, Papua Barat Daya. Ia menyampaikan tentang beberapa kasus yang telah diungkap oleh pihak Polresta Sorong Kota pada Selasa (4/2/2025).
Didampingi para perwira kata Kapolresta bahwa yang pertama kasus curanmor yang dilakukan oleh tersangka berinisial JN, seorang pelajar yang tinggal di Kota Sorong. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/64/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 19 Januari 2025 tentang pencurian kendaraan bermotor di parkiran Masjid Al Jihad Jl. Jend. A. Yani Kota Sorong. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan mengamankan 6 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, masih ada dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu EU dan AN, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kedua, lanjut Kombes Pol Happy Perdana, adalah kasus penipuan yang dilakukan oleh pelaku berinisial S dan P. Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/965SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal tanggal 29 Desember 2024 tentang penipuan yang dilakukan melalui aplikasi Facebook. Pelaku menggunakan skema segi tiga untuk menipu korban, yaitu dengan memosting ulang penjualan kendaraan bermotor milik orang lain di marketplace dan kemudian menghubungi korban yang berminat dengan berpura-pura sebagai saudara dari pemilik kendaraan bermotor yang dijual. Setelah korban mentransfer uang, pelaku menghilang. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan mengamankan 4 unit handphone, 1 unit kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 850.000 sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ketiga, kasus narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh pelaku berinisial MS. Kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, dan pihak kepolisian berhasil mengamankan 75 bungkus plastik besar warna kuning berisikan narkotika jenis ganja, 1 tas jinjing warna hitam, 2 kantong plastik warna hitam, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Keempat, kasus narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh pelaku berinisial A. Kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, dan pihak kepolisian berhasil mengamankan 300 bungkus plastik besar bening berisikan narkotika jenis ganja, 1 koper, 2 tas kain, 1 unit handphone, dan 30 kertas aluminium foil sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal yang sama dengan kasus sebelumnya.”tersangka kita amankan di bandara deo. Karena yang bersangkutan terbang dari jayapura dan mendarat di baradara deo. Kemudian kita melakukan penangkapan dan hasilnya kurang lebih 5 Kg 439,12 gram ganja” ungkap Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H.
Kelima, kasus curanmor yang terjadi di Jl. S. Maruni Km.10 Kelurahan Sawagumu Kota Sorong yang dilakukan oleh pelaku berinisial RHA, seorang residivis yang baru keluar dari penjara. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima dari Polsek Sorong Timur, dan pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, masih ada dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu IW dan MM, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
” Kapolresta Sorong Kota menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama dengan pihak kepolisian dalam mencegah dan mengungkap kasus-kasus kejahatan. Beliau juga menghimbau kepada tersangka yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri, ” imbuh Kapolresta. (**)