Kota Sorong,Honaipapua.com, -Kuasa Hukum Keluarga Mubalus, Imanuel R. Balak, S.H.,M.H.Li, mengatakan bahwa semua orang atau semua masyarakat Sorong telah mengetahui bahwa pemilik Hak Ulayat di kawasan Saoka adalah milik keluarga besar Mubalus.
” Jadi, kenapa sampai malam ini kami berada di Mapolresta Sorong Kota, karena dilakukan mediasi di Ruang Mapolresta Sorong Kota adalah soal Hak Ulayat tanah adat milik keluarga besar Mubalus, yang mana sebelumnya dewan Adat melakukan sidang Adat dan mengeluarkan hasil sidang Adat dinyatakan bahwa kepemilikan hak Ulayat tanah adat tersebut di klaim milik salah satu marga, yang kemudian melakukan aksi pemasangan Patok batas tanah adat tersebut, nah, sudah barang tentu keluarga Mubalus tidak menerima keputusan tersebut, dan kaget ketika mendengar informasi putusan sidang Adat tersebut, “terang Imanuel R Balak saat ditemui Honaipapua.com usai menghadiri mediasi diruang data Polresta Sorong Kota Jumat (20/12/2024) malam.
Menurut Imanuel Balak selaku kuasa hukum yang kesehariannya berdomisili di Jogyakarta bahwa sesuai putusan pengadilan negeri Sorong pada tahun 2010 dan putusan Yurisprudensi tertentu sebelumnya sampai pada akhirnya menuju pada putusan Mahkamah Agung tahun 2021 yang lalu, hasilnya menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga Mubalus, sehingga dewan Adat yang kemarin melakukan sidang Adat seharusnya mengacu pada hasil putusan tersebut, akan tetapi fakta yang terjadi tidak demikian dan ironisnya lagi keluarga tersebut merasa hasil sidang Adat kuat, mereka sendiri yang melakukan aksi pengeroyokan dan pengrusakan rumah, mobil dan motor, “beber Imanuel Balak.
Dari aksi penyerangan yang dilakukan oleh keluarga tersebut, rumah klien saya dirusak sehingga kita sudah membuat Laporan Polisi secara resmi di Mapolresta Sorong Kota, dan kita berharap dari rekan-rekan Kepolisian dapat bekerja secara profesional bisa memilah permasalahan yang terjadi yaitu ada 2 masalah perdata dan pidana dari akibat adanya putusan sidang Adat tersebut.
” Dan perlu diketahui juga bahwa permasalahan ini sudah menjadi Atensi pak Kapolda Papua Barat Daya, “terang Imanuel Balak.
Imanuel Balak menambahkan bahwa dari hasil sementara mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Sorong Kota malam ini kedepannya akan dilakukan lagi peninjauan kembali hasil putusan sidang Adat yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh dewan Adat, dengan tujuan untuk meninjau kembali hasil putusan tersebut benar atau tidak.
” Karena mohon maaf, hasil pemeriksaan sidang Adat kemarin, hanya diperiksa satu pihak saja, sedangkan keluarga Mubalus tidak dilibatkan, padahal keluarga Mubalus telah mempunyai bukti-bukti yang sah secara fakta historis sudah lengkap, nah, dari kejadian ini saya melihat ada yang tidak adil dalam proses sidang Adat yang telah dilaksanakan, “tambah Imanuel Balak selaku kuasa hukum yang terbang langsung dari Jogyakarta ke Sorong untuk mendampingi keluarga Mubalus. (pic)