Kota Sorong,Honaipapua.com, -Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan Udara yang bertugas di Kota Sorong diduga kuat menganiaya seorang ibu yang sedang menemani adiknya mengikuti persidangan di kantor pengadilan negeri Sorong, sekira pukul 15:00.Wit.

Usai membuat Laporan Polisi (LP) dan Visum di RS Sele Be Solu Senin (16/12/2024) sekira pukul 18:30.Wit sore di kantor Mapolresta Sorong Kota, ibu Lani K sebagai korban penganiayaan kepada Honaipapua.com menyampaikan bahwa dirinya kaget diserang oleh oknum ASN inisial MW tersebut, didalam ruangan sidang yang baru selesai digelar oleh majelis hakim.

” Saya kaget karena selesai sidang, tiba-tiba saya diserang, saya juga tidak tau sebabnya apa sampai saya diserang sampai mencakar kerak baju didepan dada saya dan mengena leher saya hingga terjadi memar merah tergores kuku jarinya dan sempat mengucapkan kata kepada pelaku oknum ASN inisial MW tersebut, “eh ko kenapa.,” tapi malah saya diserang oleh oknum ASN inisial MW tersebut, dan sempat dia MW keluarkan kata ” ko lonte, ko lonte, ” jadi kebetulan paitua saya ada disampingnya saya jadi secara spontan langsung melerai aksi pelaku terhadap saya, jadi intinya bahwa saya tidak tau sebabnya apa, yang jelas saya hanya ikut jalannya sidang adik saya saja didalam ruangan persidangan, “terang Ibu Lani K yang didampingi oleh Joromias Wattimena.SH dan Tim dengan wajah kesal usai di BAP penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota.
Ibu Lani K menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh oleh oknum ASN inisial MW tersebut sudah memenuhi unsur Pidana, sehingga perbuatannya harus diproses sesuai hukum yang berlaku tentang penganiayaan.
” Jadi, saya berharap kepada pihak kepolisian dalam hal ini Penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota besok dan seterusnya dapat mengambil langkah yang bijak untuk memproses hukum laporan polisi yang telah dibuat oleh saya selaku korban, ” harap Ibu Lani K.
Sementara Joromias Wattimena.SH selaku kuasa hukum korban ibu Lani K menambahkan bahwa oknum ASN inisial MW di Kementrian Perhubungan Udara di Sorong seharusnya menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.
Walaupun sudah selesai acara persidangan akan tetapi antara kedua belah pihak masih berada di dalam ruangan sidang, seharusnya tindakan tidak bermoral tidak terjadi, hal ini menandakan bahwa petugas persidangan belum maksimal melakukan pengawasan yang maksimal terhadap proses jalannya suatu persidangan mulai dari awal sampai selesai dengan aman dan tertib.
” Saya meminta dengan tegas sesegera mungkin kepada Pak Kapolresta dan Kasat Reskrim agar dapat menindaklanjuti laporan polisi yang telah dibuat oleh klien kami, sebab diduga karena mungkin pihak terlapor yang notebene berkerja pada Instansi Kementrian Perhubungan Udara yang berkedudukan di Sorong sehingga arogan berbuat sesuka hati terhadap masyarakat kecil, untuk itu, harapan kami agar pihak terlapor segera dipanggil dan diperiksa dan ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebab laporan polisi yang klien kami buat telah memenuhi unsur pidananya, ” tambah Joromias diakhir wawancara. (pic)