Paslon Nomor 3 Desak Bawaslu dan Gakkumdu Segera Periksa Sekda RJ4

Bagikan berita ini

Raja Ampat,Honaipapua.com, -Bawaslu, Dan Gakkumdu diminta oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat nomor urut 3 untuk segera Periksa Sekda Raja Ampat, Ketua KPU dan Ketua KPPS di Distrik Kota Waisai.

Lutfi Solissa,SH. salah satu Tim kuasa hukum dari Paslon Nomor 3 Kepada Honaipapua.com melalui telepon selulernya Senin (7/12/2024) meminta kepada Bawaslu maupun Gakkumdu, Kabupaten Raja Ampat untuk segera menindaklanjuti laporan Paslon Nomor Urut 3 dalam dugaan pelanggaran pemilu pada Tanggal 27 November 2024, yaitu, Sekda Kabupaten Raja Ampat yang diduga terlibat langsung dalam politik Praktis dan juga ketua KPU dan beberapa ketua KPPS di 7 TPS khususnya Di Distrik Kota Waisai yang diduga telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu.

” Kami Kuasa Hukum yang mewakili Paslon Nomor Urut 3 saya Sendiri Lutfi Solissa bersama Rekan Yance Dasnarebo dan Edi Tuharea diberikan Kuasa Khusus untuk melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu, kemarin pada tanggal 6 November sehingga kami telah diambil keterangan serta saksi yang mengetahui Dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi pada TPS 002 Kelurahan Warmasen, Distrik Kota Waisai. Untuk itu, kami minta kepada Bawaslu dan Gakkumdu untuk segera memanggil pihak terlapor untuk diperiksa mengingat batas waktu yang diberikan oleh penyelenggara, “ujar Lutfi.

Salah satu rekannya Yance Dasnarebo,SH. juga menambahkan bahwa pihaknya berharap kepada Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat agar segera menindaklanjuti dan memanggil para pihak dan apabila tidak menghadiri panggilan dari Bawaslu silahkan Bawaslu dan Gakkumdu mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

” Selaku kuasa hukum yang dipercayakan harus mendapat kepastian hukum terkait dengan hak klien kami dari paslon nomor urut 3 CERIA, sehingga tidak terkesan bahwa ada kesenjangan antara Bawaslu dan Gakkumdu dalam hal penegakan hukum. Selain itu kami mendapat kepuasan dari pihak penyelenggara dan pihak-pihak terkait, “terangnya.

Tambah Yance, apabila terbukti segera ditindaklanjuti dan segera Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten maupun KPU provinsi untuk menangguhkan pleno tingkat provinsi sampai dengan ada kepastian hukum.

” Terkait dengan laporan tersebut, kami berharap agar Bawaslu dan Gakkumdu  bersifat netralisasi untuk menindaklanjuti laporan tertulis, dan kami juga sangat berterima kasih kepada Bawaslu yang mana Sudah beberapa hari ini telah menindaklanjuti laporan Kami dari Paslon Nomor Urut 3, ” tegasnya lagi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ke atas