Praktisi Hukum Meminta Bawaslu Segera Periksa Sekda Raja Ampat

Bagikan berita ini

Raja Ampat,Honaipapua.com, -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta Periksa Sekda Raja Ampat yang diduga terlibat dalam Politik Praktik dalam memenangkan Salah satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat.

Direktur YLBH Kasih Indah Papua
Yance Dasnarebo,SH  kepada Honaipapua.com, Kamis (28/11/2024) siang di salah satu Cafe di kota Sorong, menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari salah satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Raja Ampat terkait dengan adanya dugaan Oknum ASN Sekda Raja Ampat diduga terlibat secara terang benderang dalam Politik Praktik.

Dalam Bukti Voice Not Pesan Whatsap Sekda Raja Ampat telah mengarahkan atau ikut secara langsung mengintervensi kerja Politik Praktik bagi Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati (ORMAS) untuk dimenangkan melalui Pesan “Voice Not Whatsap”, yang menurut Yance ini adalah salah satu bentuk ASN memberikan Dukungan Bagi Paslon Ormas dan ini melanggar serta merugikan Paslon Lainnya.

Yance menegaskan bahwa “ASN selayaknya dapat bekerja sesuai dengan tupoksi pekerjaan masing-masing. Tidak memanfaatkan posisi, jabatan, dan kewenangannya untuk ikut berpolitik praktis,”

Dari Bukti voice Not Pesan Whatsap yang didapatkan bahwa Oknum Sekda di Raja Ampat diduga telah secara terang benderang sudah ikut dalam mengintervensi Kerja Politik Praktik dalam memberikan dukungan bagi Salah satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Raja Ampat,

Kata Yance, sesuai dengan UU bahwa ASN dilarang untuk berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Pasal 9 ayat (2) Undang-undang ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Kemudian tambah Yance bahwa di pasal 70 dan 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Itu sudah jelas sehingga menurut Yance Meminta Kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat untuk melakukan Pemeriksaan Kepada Oknum Asn Dalam hal ini Sekda Kabupaten Raja Ampat, karena Menurut Yance ini adalah merugikan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Lainnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas