Dirpolairud Polda Papua Barat Berhasil Amankan Puluhan Ayam Adu Filipina dan Ratusan Liter Miras dari Bitung

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Didampingi Petugas Karantina, Direktur Polairud Polda Papua Barat (Dirpolairud) Kombes Pol Budi Utomo.SIk melalui Kasubdit Gakkum Kompol Farial M. Ginting SH. S.Ik dalam Press release nya Kepada awak media Senin (25/11/2024) siang menyebutkan Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wit KP. PULAU MANSIMAN Bersama dengan Tim SUBDIT GAKKUM bertolak dari Dermaga Perikanan Kota Sorong guna melaksanakan giat patroli diseputaran perairan Kolam Bandar Kota Sorong, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 12.30 Wit pada titik Koordinat S 00”52. 198” ( E 131”12.266‘”) Tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. FAJAR MULIA yang melakukan pelayaran dari Pelabuhan Bitung ke Kota Sorong An. Nahkoda PETRUS KAROMBANG ( Sesusai dengan SPB ), kemudian pada saat melakukan pemeriksaan Tim menemukan Ayam jenis Ayam Fhilipina dan Anjing jenis Helder yang di simpan pada dek kapal KM. FAJAR MULIA.

Selanjutnya petugas Patroli dan Tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap kamar-kamar ABK kapal ditemukan ratusan liter minuman keras Cap tikus tanpa label.

Dari hasil Introgasi awal di TKP bahwa hewan berupa Ayam jenis Ayam Fhilipina dan Anjing jenis Helder yang di simpan pada dek kapal KM. FAJAR MULIA dan ratusan liter minuman keras Cap tikus tanpa label tanpa dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat asal usul yang jelas, atas temuan tersebut kemudian Tim Patroli mengamankan semua barang bukti serta para ABK kapal FAJAR MULIA untuk dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Papua Barat untuk ditindaklanjuti.

Kata Ginting mantan Kabag Ops Polres Sorong ini bahwa jumlah Barang Bukti yang diamankan, yaitu, 47 (empat puluh tujuh) ekor ayam jenis Fhilipina, 4 ekor anjing Helder boy dan Minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 42 (empat puluh dua) botol Agua 600ml dan 17 (tujuh belas) botol Agua 1500ml dan juga 2 (dua) gelon ukuran 20 liter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus (CT), 4 (empat) plastic berukuran 12,5 liter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus (CT) 2 (dua) plastik berukuran 1 liter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus (CT) sehingga Total Miras sebanyak 150,7 Liter.

Lanjut Ginting bahwa dari hasil pemeriksaan Introgasi awal terhadap para ABK atau Kru kapal KM. FAJAR MULIA II bahwa ayam, anjing dan Cap tikus dibawa dari Bitung Sulawesi Utara ke Kota Sorong yang mana dititipkan oleh para pemilik hewan ayam, anjing dan Cap tikus tersebut. Dan terhadap para pemilik sudah kami kantongi nama dan identitasnya sehingga tinggal kami melakukan penyelidikan pendalaman terhadap kepemilikan hewan dan cap tikus tersebut diatas, sehingga saat ini penyelidik masih dalam tahap pengembangan terkait adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Farial Ginting menambahkan, nantinya terhadap para pemilik hewan dan cap tikus akan kami kenakan pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan/atau Pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas