Sorong,Honaipapua.com, –Abdul Kadir Kelosan selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sorong secara resmi membuka acara Peran Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Pada Pengawasan Tahapan Pemilihan tahun 2024.
Dalam sambutan singkatnya, Abdul Kadir Kelosan, didampingi Julce Ivone Sahureka Kordiv P3S Bawaslu Kota Sorong, Nara sumber Arif Nur Alam dari komunitas pemilu bersih Nasional pegiat Demokrasi dan juga sebagai ketua IBC serta Moh Nasir Sukunwatan.S.IP selaku Pegiat Pemilu dan juga Mantan Ketua Bawaslu Kota Sorong sebagai Narasumber, mengatakan bahwa Peran Pers dalam berkolaborasi mengawal proses pemilihan umum kepala Daerah 2024 ijin sangatlah penting, sehingga butuh kerjasama yang baik antara Pers dan Bawaslu untuk melakukan pengawasan dilapangan.
Sementara Nara sumber Arif Nur Alam dari komunitas pemilu bersih Nasional pegiat Demokrasi, ketua IBC) dalam pemaparannya menyampaikan urgensi peran Media adalah media memiliki peran penting dalam mengawal pemilihan tahun 2024. Seperti yang pertama adalah Penyedia informasi yang objektif. Media bertanggungjawab untuk memberikan informasi yang akurat dan faktual. Dan yang ketiga adalah Netral di setiap kandidat, partai politik dan maupun yang diusung para kontestan.
Pengawasan pemilihan tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga diruang digital. Sebab media selalu meliput proses berjalannya Pilkada mulai dari pembuat aturannya dan kebijakan hingga pada saat proses pungut hitung suara.
Sebagai Penegak Keadilan. memberikan segala bentuk pelanggaran dan kecurangan selama Pemilu. Membantu memasikan integritas proses demokratis.
Mendorong partisipasi Publik. Dan dapat memotivasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terlibat mengawasi dalam segenap proses Pilkada.
Memfasilitasi forum diskusi politik. Dimana media menjadi tempat dari berbagai sudut pandang dan pendapat untuk bisa didengar dan dapat membantu masyarakat untuk membantu masyarakat memahami situasi politik yang tengah terjadi, dan membantu pemilih membuat suatu keputusan.
Dikatakan Arif bahwa media perlu juga mengetahui isu dan potensi pelanggaran Pilkada serentak 2024. Dan Penegakan Hukum Pelanggaran. jenis-jenis pelanggaran seperti pelanggaran Administratif, pelanggaran Etik, pelanggaran Pidana Pemilu dan pelanggaran Pemilu lainnya. Selain itu juga perlu diawasi dana kampanye, berbentuk uang dan barang dan atau jasa serta sumber dana kampanye tersebut harus diawasi secara kepatuhan, kebenaran akuntabilitas dan transparansi.
Selain itu juga insan Pers dan Bawaslu juga dapat memperhatikan Larangan dan Sanksi seperti UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas, seperti datang ke Tempat Pemungutan Suara tepat pada waktunya dan terhindar dari politik uang dan mengetahui rekam jejak latarbelakang para calon kepala daerah yang mau dipilih (coblos).
Moh Nasir Sukunwatan.S.IP selaku Pegiat Pemilu dan juga Mantan Ketua Bawaslu Kota Sorong sebagai Narasumber dalam pemaparannya menyampaikan bahwa peran Pers memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi (sosialisasi) mengenai proses dan ketentuan Pilkada. Kinerja peserta Pilkada serta hak dan kewajiban Pemilih. Melalui peran tersebut, Pers ikut aktif melakukan pendidikan politik.
Menurut Nasir bahwa Pilkada tidak akan membawa perbaikan jika publik tidak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang menyangkut sistim pemilihan serta kualitas calon kepala daerah.
Dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024 ini kata Nasir, Bawaslu dan Pers memiliki peran penting dengan menyamakan persepsi terkait isu-isu politik. Menjaga kondusifitas dengan tidak menyebarkan berita hoax. Berhati-hati dalam membaca informasi di Media sosial. Memeriksa kebenaran dan sumber informasi di Media sosial.
Kata terakhir dari Nasir yang juga sebagai Wartawan senior pada kesempatan ini ” Jadilah Pencetus Sejarah Untuk Dikenang Hari Esok. Dengan Melakukan Aktifitas Baik Yang Di Mulai Hari Ini “. (pic)