Polresta Sorong Kota Bersama Kejari dan Pengadilan Negeri Sorong Musnahkan Barang Bukti Ganja 2,4 Kilogram

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Polresta Sorong Kota bersama Kejaksaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong melakukan pesmusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,4 kilogram dengan cara dibakar di halaman Mapolresta Sorong Kota, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat 30 Agustus 2024.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.SIk, mengatakan, ganja seberat 2,4 kilogram tersebut diamankan dari 4 orang tersangka dengan 2 Laporan Polisi (LP).

“Pertama, LP/A/14/V/2024/SPKT dengan
barang bukti ganja seberat 586,84 gram. Disini, ada 3 orang tersangka yang kami amankan yakni DW, JF dan PD,” kata Kapolresta kepada awak media dalam press conference.

Dikatakan Kapolresta, barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 sarung bantal berisikan ganja, 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 lembar tiket kapal, tas warna hitam bertuliskan Vans dan bungkusan plakban warna cokelat.

“Terkait tersangka yang kami amankan, DW berperan sebagai kurir, JF berperan sebagai penyandang dana dan PD berperan sebagai kurir,” rinci Kapolresta.

Kronologisnya, kata Kapolresta, pada 17 Juni 2024, tersangka JF berangkat ke Jayapura dari Sorong, awalnya untuk melaksanakan pertandingan tinju, kemungkinan pada 19 Juni 2024, DW menghubungi JF dan berkomunikasi terkait pembelian ganja tersebut.

“Lalu, pada 21 Juni 2024, tersangka JF mengirimkan kode booking Lion Air dan mentransfer uang senilai Rp.1 juta untuk keperluan makan selama di Jayapura kepada DW,” terang Kapolresta.

Kapolresta menyebutkan, pada 23 Juni 2024, pukul 21.00 WIT, DW menjemput dan tersangka JF menuju Jalan Tanah Hitam Abepura, dan sebelumnya JF memberikan uang kepada DW kurang lebih Rp 3,5 juta untuk membeli ganja tersebut.

“Setelah membeli dan memperoleh ganja, lanjut Kapolresta, JF menyuruh DW membawa ganja ke Sorong, namun karena tidak berani membawa ganja tersebut, DW menyuruh DP dengan janji imbalan uang sebesar Rp 3 juta menumpangi KM. Ciremai,” beber Kapolresta.

Namun, ujar Kapolresta, pada 1 Juli 2024, sekira pukul 00.40 WIT, setibanya di Pelabuhan Sorong Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap DP.

“Terkait pasal yang dipesangkakan dan hukumannya yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Terus, Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta serta paling banyak Rp 8 miliar,” jelas Kapolresta.

Diakui Kapolresta, terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) ‘kaka perempuan’ saat ini, masih dalam pengajaran. Namun jika terdapat perkembangan akan disampaikan untuk dipublikasikan.

Selanjutnya, lanjut Kapolresta, LP/A/14/V/2024/SPKT atas nama tersangka yang diamankan EW dengan barang bukti seberat 1,833 gram, diantaranya 1 karung berukuran sedang berisi daun ganja, 1 pax aluminium foil berisi ganja, 28 bungkus plastik bening berukuran besar, 1 tas warna putih, 2 kantong plastik warna hitam, 1 plastik warna kuning dan 1 unit motor beat street.

“Peranan tersangka EW sebagai kurir, untuk itu, pasal yang dipesangkakan kepada yang bersangkutan Pasal 114 ayat (2) dengan pidana mati atau pidana seumur hidup dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun. Terus, Pasal 111 ayat (2) dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, masih dalam DPO terdiri atas 2 orang berinisial A dan R yang saat ini dalam pengajaran. “Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terus waspada terhadap narkoba, sebab narkoba bisa masuk lewat manapun dan siapapun bisa menjadi korbannya,” katanya berpesan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ke atas