Sorong,Honaipapua.com, -Menindaklanjuti surat pengaduan dari saudara YP tertanggal 2 Juli 2024 yang sebelumnya dilayangkan langsung kepada Kapolresta Sorong Kota belum lama ini, tentang utang/piutang pinjaman uang telah diterbitkan surat perintah penyelidikan nomor : SP-Lidik/487/VI/Res.1.24.2024/Reskrim tanggal 4 Juli 2024. Telah memanggil saudara YP untuk dimintai keterangan diruangan II Tipideksus Reskrim Polresta Sorong Kota.
” Ya, benar, terkait dengan surat pengaduan yang saya berikan kepada Pak Kapolresta itu bertujuan agar ketua dewan Adat berinisal DK salah satu suku asli di Sorong ini kedepannya dapat dipanggil oleh penyidik Reskrim juga untuk dimintai keterangannya terkait uang Rp.100 juta yang dipinjam dari saya, ” terang YP yang kesehariannya sebagai anggota TNI-AD kepada media ini Selasa (8/7/2024) siang di Mapolresta Sorong Kota.
Dikatakan YP bahwa sebelumnya dirinya sudah menghubungi melalui telepon selulernya dan Chat WhatsApp sampai mendatangi rumahnya pun juga yang bersangkutan tidak menggubris hal tersebut. Sehingga saat ini dirinya terpaksa melalui jalur hukum di Mapolresta Sorong kota dengan harapan Keluarga YP dan Istrinya Meirlyn Komul Watimuri berharap kepada yang bersangkutan agar bisa kembalikan Uang yang telah dipinjam dengan waktu tempo yang sudah lewat.
YP menambahkan bahwa DK saat meminjam uang kepada saya itu katakan bahwa nanti menunggu pembayaran hak Ulayat dari Kominfo dan pihak lain. Sudah ada barulah uang pinjamannya dikembalikan, tetapi sampai dengan batas waktu hingga saya lakukan upaya-upaya untuk persuasif pun juga tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, makanya saya lakukan lewat jalur hukum saja.
” Jadi, sekali lagi, saya berharap kepada pihak penyidik Reskrim Polresta yang menangani perkara ini agar kedepannya dapat memanggil DK untuk dimintai keterangannya, dengan harapan uang tersebut dapat di kembalikan, mengingat uang tersebut mau digunakan untuk keperluan penting keluarga, “tambah YP lagi. (pic)