Raja Ampat,Honaipapua.com, -Yance Dasnarebo,S.H dan Micha Dimara,S.H selaku Kuasa Hukum L.M menyampaikan bahwa terkait progres hari ini Tanggal 04 April 2024 Resmi Melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat ke DKPP RI.
Kepada media ini Kamis (4/4) Yance begitu disapa menuturkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu, mengenai dengan Kliennya yang di laporkan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sebagai Pelapor di dalam laporan polisi tanggal 13 Maret 2024.
Menurut Yance, pasca Pesta Politik pada tanggal 14 Februari 2024. Kalau hemat kami Kuasa Hukum L.M telah Daluwarsa sesuai dengan Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dimana batas waktu pelaporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu hanya sampai 7 hari.
” Laporan kami sudah di terima dan diberikan Bukti Tanda terima Surat, sehingga selebihnya kami serahkan hak sepenuhnya kepada Pihak yang mempunyai kewenangan, yaitu, DKPP untuk nantinya di periksa, ” Micha Dimara.SH.
Akan tetapi tambah Micha Dimara bahwa selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap mempressure laporan dari Klien nya LM Sebagai Pengaduh, sehingga Ketua Bawaslu Kabupaten Raja jangan memakai kekuasaan nya untuk mempidanakan seseorang.
” Karena masih banyak Pelanggaran Pemilu di kabupaten Raja Ampat yang Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Lalai untuk memproses, ” ini ada apa sebenarnya, ” tambah Micha Dimara lagi. (***)