SORONG,Honaipapua.com, -Kuasa Hukum Ludia Esther Mentasan, Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya kepada media ini, mengatakan bahwa tidak benar sama sekali bahwa Kliennya ingin berdamai dengan pelaku, yang benar adalah klien kami tetap berkomitmen agar kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Selly Cs dan kawan-kawan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sorong.
” Jadi, apa yang disampaikan oleh mereka Selly Cs kepada pihak penyidik bahwa mereka akan mengundang pihak adat untuk menyelesaikan permasalahan kasus pengeroyokan di bahwa ke Jalur adat adalah tidak benar walaupun mereka sudah memenuhi panggilan polisi, “terang Yosep.
Menurut Yosep, ada dua kasus penganiayaan yang di tangani olehnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh dua orang pelapor, yaitu, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Selly Cs terhadap 4 orang anak dibahwa umur telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1067/XII/2023/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tertanggal 30 Desember 2023.
Sementara penganiayaan yang kedua juga telah dilaporkan Ke kepolisian, yang mana dilakukan juga oleh orang yang sama, yaitu, Selly Cs kepada klien kami dan telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/1066/XII/2023/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 30 Desember 2023.
Untuk itu, Yosep meminta kepada pihak terduga pelaku Selly Cs untuk tidak terlalu berharap banyak dalam perkara ini, apalagi yang bersangkutan sampai mengatakan bahwa akan diselesaikan secara adat moi adalah tidak benar alias jangan bermimpi dikarenakan sebagai Kuasa Hukum Kliennya tidak ingin berdamai dan ingin perkara ini tetap di lanjutkan.
“Ini bukan tentang perkara yang dihadapi oleh Suku Moi tetapi ini adalah perkara Tindak Pidana Murni yang dilakukan seseorang yang menyebabkan kerugian bagi klien kami sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.”tutur Yosep.
Ketika ditanya wartawan bahwa terduga pelaku telah mendatangi Polresta Sorong bersama kepala suku dan dewan adat pada hari selasa kemarin, kata Yosep itu adalah hak setiap orang mau bahwa 1000 orang atau 2000 orang pun untuk mendampingi pelaku sah-sah saja tetapi bagi klien kami sendiri tetap berkeinginan agar proses hukum tetap berjalan dan tidak ada Laporan Pencabutan di Polisi, ujar Yosep.
Sekalipun kami mendengar bahwa ada mantan pejabat atau pejabat aktif di kota Sorong atau pejabat di Provinsi Papua Barat Daya yang mendukung agar kasus ini diselesaikan secara adat, menurut Yosep itu sah-sah saja tetapi bagi kliennya tetap proses hukum berjalan bahkan sekalipun kasus ini di intervensi oleh presiden tetap kasus ini jalan terus, karena kasus ini adalah pidana murni yang mana tidak mungkin dihentikan oleh kepolisian selama tidak ada pencabutan Laporan Polisi dari Kliennya.
“Bahkan mereka terduga pelaku sekalipun mau mendatangkan malaikat sekalipun kasus penganiayaan ini tetap berjalan.”beber Yosep.
Lanjut Yosep, sebagai Kuasa Hukum tentu kami bekerja secara profesional untuk melindungi kliennya dan mengawal kasus ini agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Sorong setelah penetapan tersangka oleh penyidik berdasarkan dua alat bukti.
Apalagi hasil Visum sudah dikeluarkan oleh pihak rumah sakit atas nama kliennya yang bernama Ludia Esther Mentasan, dengan adanya hasil visum tersebut maka sudah pasti penyidik akan bekerja secara aturan hukum untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu berdasarkan dua alat bukti.
Dan sudah pasti dengan ditetapkan seseorang menjadi tersangka maka sebagai kuasa hukum kliennya untuk perkara Pasal 170 KUHP kami pasti minta pelaku untuk ditahan dan bahkan tidak diminta pun itu adalah kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, untuk itu terduga pelaku sudah harus siap menghadapi konsukuensi hukum yang dilakukan olehnya, tegas Yosep. (***)