Kuasa Hukum Klarifikasi Video Viral Dugaan Perselingkuhan dan Laporan KDRT ASN Pemkab Sorong

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Kuasa hukum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sorong berinisial ESS, Liston Simorangkir, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan video yang beredar viral di media sosial, termasuk Facebook dan sejumlah media online.

Usai memberikan laporan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya di kantor Polda, dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (14/2/2026) siang di salah satu kafe di Kota Sorong, Liston menegaskan bahwa tudingan terhadap kliennya terkait dugaan penggerebekan, perzinahan maupun perselingkuhan di rumah kediaman kliennya adalah tidak benar.

“Video dan narasi yang beredar menyebutkan klien kami digerebek karena melakukan perzinahan dan perselingkuhan. Itu tidak benar. Tidak ada peristiwa hukum sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Liston.

Bantah Laporan KDRT

Selain mengklarifikasi video viral tersebut, Liston juga menanggapi laporan polisi yang dibuat istri kliennya berinisial MNA di Polda Papua Barat pada 3 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, MNA melaporkan dugaan KDRT, pengancaman, penganiayaan, hingga dugaan perselingkuhan.

Menurut Liston, peristiwa yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan kliennya. Ia menjelaskan bahwa pada 9 Januari 2026 memang terjadi cekcok antara ESS dan MNA. Namun, setelah itu kehidupan rumah tangga keduanya disebut berjalan normal tanpa permasalahan berarti hingga 14 Januari 2026.

“ Namanya rumah tangga, perbedaan pendapat atau cekcok adalah hal yang tidak bisa dihindari. Tapi setelah 9 Januari itu, hubungan mereka berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Liston menjelaskan, pada 15 Januari 2026 MNA membawa anak mereka dan meninggalkan rumah. Keesokan harinya, orang tua ESS yang tinggal serumah menerima pesan singkat dari MNA yang menyatakan dirinya dan anaknya telah meninggalkan rumah dan hingga kini belum kembali.

Bantah Isu Penggerebekan

Terkait peristiwa 5 Februari 2026 yang disebut sebagai penggerebekan perselingkuhan, Liston menyatakan bahwa saat itu seorang staf perempuan dari kliennya datang ke rumah sekitar pukul 19.00 WIT untuk menyerahkan dan menandatangani dokumen pekerjaan.

Penandatanganan tersebut, lanjutnya, dilakukan di ruang kerja dan disaksikan oleh orang tua ESS yang berada di rumah. Sekitar 10–15 menit setelah orang tua klien keluar rumah, MNA datang bersama sejumlah anggota keluarga dan disebut memframing peristiwa tersebut sebagai penggerebekan perselingkuhan, yang kemudian diviralkan melalui media sosial.

“Tidak ada perzinahan atau perselingkuhan. Yang ada adalah aktivitas pekerjaan di ruang kerja rumah,” tegasnya.

Tempuh Jalur Hukum

Atas pemberitaan dan video yang beredar, pihak kuasa hukum mengaku telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Papua Barat pada hari yang sama. Selain itu, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait rencana pelaporan dugaan tindak pidana fitnah dan persangkaan palsu.

Liston menyebut pihaknya mempertimbangkan pelaporan berdasarkan Pasal 437 tentang pengaduan fitnah, Pasal 438 tentang persangkaan palsu, serta Pasal 441 dan 442 terkait pemberatan dengan penggunaan sarana teknologi informasi.

“Apabila laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut hingga ke Mabes Polri,” bebernya.

Tanggapan Soal Dugaan Kekerasan

Menanggapi tudingan adanya tindakan fisik seperti mencekik, menjambak, memaksa berhubungan badan, hingga tindakan tidak senonoh lainnya, Liston membantah keras tuduhan tersebut.

Ia mengakui memang terjadi cekcok mulut yang dipicu perbedaan pendapat. Namun, menurutnya, tidak ada tindakan kekerasan fisik sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan.

“ Terkait tudingan mencekik, menjambak, atau memaksa berhubungan badan, itu tidak benar menurut klien kami. Yang terjadi hanya perdebatan dalam rumah tangga,” pungkasnya. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas