Sorong,Honaipapua.com, -Peristiwa pembunuhan ganda mengguncang warga Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Dua orang dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami penikaman yang diduga dipicu motif kecemburuan. Pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Afriangga U Tan, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasi Humas Ipda Didin, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Sorong Kota, Kamis (5/2/2026).
Kapolresta menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani secara profesional dan transparan.
“Perkara ini sepenuhnya kami tangani secara profesional dan telah kami serahkan ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIT. Pelaku berinisial YFT (35) diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban perempuan berinisial FRT, namun hubungan keduanya dikabarkan merenggang sehingga memicu kecemburuan pelaku.
Pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Puyuh setelah mengetahui keberadaan FRT. Di lokasi, pelaku mendapati korban bersama seorang pria berinisial TR, warga Rufei. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan penyerangan menggunakan pisau yang telah dibawanya.
Akibat kejadian tersebut, FRT meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara TR sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sele Be untuk mendapatkan perawatan medis, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Berdasarkan keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya ditangkap pada malam hari setelah sempat terjadi pengejaran menggunakan sepeda motor.
Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, diawali dengan tembakan peringatan sebelum pelaku berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta satu unit telepon genggam.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa YFT merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah menjalani hukuman pada 2020 di Jayapura dan baru beberapa bulan bebas sebelum kembali terlibat kasus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yakni Pasal 459 tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Kapolresta Sorong Kota mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan.
“Jika ada aspirasi yang ingin disampaikan, silakan datang langsung ke kepolisian. Kami terbuka dan siap melayani masyarakat secara profesional,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi serta peran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (pic)
