Polda PBD Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tambrauw, 12 Orang Ditahan

Bagikan berita ini

Tambrauw,Honaipapua.com, -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya membongkar aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kwoor, Kabupaten Tambrauw. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung, S.I.K., melalui Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kompol Erwin Togar Haasiang Situmorang, S.I.K., Senin (12/1/2026).

Kompol Erwin mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kembali beroperasinya tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Padahal, pada November 2025, polisi telah memberikan imbauan dan memasang plang larangan aktivitas pertambangan.

“ Namun aktivitas penambangan tetap dilakukan. Saat penindakan, kami menemukan tiga camp tambang emas ilegal yang masih aktif,” kata Kompol Erwin.
<span;>Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang pelaku dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka. Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Sorong Aimas.

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa emas hasil tambang dalam beberapa kemasan plastik dari tiga camp berbeda serta emas kotor yang diperkirakan mencapai lebih dari 50 kilogram. Barang bukti tersebut akan ditimbang dan diuji di Pegadaian serta Laboratorium Forensik Jayapura.

“ Lokasi tambang tidak memiliki izin dan merupakan kawasan terlarang. Kami sudah kembali memasang plang larangan dan akan meningkatkan patroli. Jika ditemukan lagi aktivitas ilegal, akan kami tindak tegas, ” tegas Kompol Erwin.

Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas