Sorong,Honaipapua.com, -Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo, S.I.K., M.AP., memimpin Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) di lingkungan Polda Papua Barat Daya yang berlangsung di Rose Quartz Crystal Rylich Panorama Hotel, Kamis (11/12/2025).

Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Apel Kasatwil di Jakarta, di mana banyak hal yang menjadi perhatian utama pimpinan Polri terkait upaya pembaruan dan perbaikan institusi. Ia menekankan bahwa perubahan yang terjadi harus menjawab tuntutan publik terhadap Polri.

Menurut Kapolda, meskipun payung hukum yang mengikat Polri sudah cukup baik, implementasinya masih perlu terus diperbaiki agar tidak mencederai masyarakat. “Masyarakat membayar pajak agar Polri dapat berjalan dengan baik. Jika diselewengkan, maka kita lupa bahwa sebenarnya ‘bos’ kita adalah masyarakat. Polri adalah pelayan dan pembantu masyarakat,” tegasnya.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa dalam Apel Kasatwil di Jakarta, hampir semua pihak menyoroti perlunya Polri memperbaiki diri. Ia menilai bahwa anggapan bahwa organisasi masih baik-baik saja justru berbahaya, karena masih banyak masyarakat yang tidak puas dan kurang percaya kepada Polri.
“Harapan kita semua, Polri harus lebih baik lagi. Peristiwa-peristiwa di Jakarta menjadi pemicu bagi Polri untuk melakukan transformasi diri. Banyak pihak memberikan masukan, dan itu harus menjadi dorongan untuk memperbaiki citra Polri ke depan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, juga disampaikan pandangan dari unsur TNI, Ketua DPR Papua Barat Daya, hingga akademisi dari fakultas hukum terkait penegakan hukum di masyarakat. Masukan dari berbagai pihak tersebut diharapkan memperkuat langkah Polri dalam meningkatkan profesionalisme pelayanan.
Kapolda Gatot menekankan pentingnya menempatkan persoalan secara objektif. “Yang benar harus ditempatkan di tempat yang benar, dan yang salah harus ditempatkan di tempat yang salah,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa KUHP baru akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026. Momentum tersebut, menurutnya, menjadi sejarah baru setelah 40 tahun Indonesia menggunakan KUHP lama. Karena itu, jajaran Reserse dan para Kapolres diminta segera memahami secara mendalam substansi dalam KUHP baru tersebut.
“Tujuannya satu, yaitu, agar pelayanan hukum benar-benar dilaksanakan secara maksimal. Pada akhirnya masyarakat yang akan menilai,” tutup Kapolda. (pic)
