Masyarakat Salawati dan Dewan Adat Moi Maya Desak Gakkum Bertindak Adil dalam Kasus Kayu PT BCM

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, -Polemik penahanan tiga kontainer kayu milik PT Bangkit Cipta Mandiri (BCM) asal Kelurahan Dulbatan, Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong, kembali menuai sorotan. Masyarakat adat Salawati bersama Dewan Adat Suku Moi Maya mendesak aparat penegak hukum di bidang lingkungan (Gakkum) agar bertindak adil dan transparan dalam penanganan kasus tersebut.

Dewan Adat Suku Moi Maya Kabupaten Sorong, Amirudin Umalelen, menyampaikan bahwa pihaknya menuntut pertanggungjawaban atas dugaan salah tangkap barang bukti kayu milik PT BCM yang dilakukan oleh Gakkum.

“Kami meminta pertanggungjawaban atas salah tangkap barang bukti tiga kontainer kayu milik PT BCM oleh Gakkum. Kami menilai ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini. Oleh karena itu, kami menuntut Gakkum dikenai denda adat sebesar Rp.10 miliar,” tegas Amirudin, seraya menambahkan bahwa dirinya bersumpah atas tanah adat Moi untuk memperjuangkan kebenaran.

Menurut informasi yang dihimpun, tiga kontainer kayu tersebut semestinya dikirim sesuai prosedur karena telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi serta pembayaran kepada negara. Namun, proses pengangkutan dihentikan setelah adanya laporan dari oknum Gakkum kepada Direktorat Jenderal Hutan Produksi Lestari (HPL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan tudingan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan konservasi.

Pihak PT BCM membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses mulai dari perizinan, pengolahan, pengangkutan, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua sudah lunas bayar PNBP dan memiliki dokumen resmi berupa SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat). Jadi tidak ada alasan untuk menahan kayu kami,” ujar perwakilan PT BCM.

Akibat laporan tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya diminta untuk menghentikan sementara proses pengangkutan kayu hingga persoalan dengan Gakkum diselesaikan. Namun hingga kini, pihak Gakkum belum dapat membuktikan bahwa kayu yang disita berasal dari kawasan konservasi.

Amirudin menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat adat yang memiliki hak ulayat di wilayah tersebut.

“Kami sebagai pemilik hak ulayat dan Dewan Adat Moi Maya tidak rela — dunia akhirat — karena ini sudah merampas hak kami. Kalau menegakkan hukum, harus adil. Jangan yang punya dokumen resmi dibilang salah, sementara yang melanggar justru dibiarkan,” ujarnya tegas.

Pihak Dewan Adat bersama masyarakat Salawati berencana melaporkan persoalan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, karena menilai terdapat unsur kepentingan tertentu dalam proses hukum yang dijalankan oleh Gakkum Wilayah I Papua Barat – Papua Barat Daya.

“Kalau penegakan hukum dilakukan secara adil, kami masyarakat adat pasti mendukung. Tapi kalau ada rekayasa, kami akan terus menuntut. Kami minta Presiden turun tangan,” tambahnya.

Dewan Adat Suku Moi Maya menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan atas penyitaan tiga kontainer kayu tersebut karena dinilai melanggar hak masyarakat adat serta ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas