SORONG,Honaipapua.com, -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Robert Yoppy Kardinal, mengingatkan Kantor Imigrasi Sorong agar segera mendeportasi seorang warga negara asing berinisial DN yang diduga melanggar aturan keimigrasian, namun hingga kini masih dibiarkan bekerja di PT Misool Eco Resort (MER) dan Yayasan MER di Kabupaten Raja Ampat.
Dalam rilisnya kepada Honai Papua Rabu (24/9/2025), Robert menegaskan bahwa Imigrasi Sorong seharusnya bertindak cepat dengan memanggil pemilik PT MER dan Yayasan MER, yakni, Andrew Miners, warga negara asing yang berdomisili di Portugal. Menurutnya, masuknya DN bekerja di perusahaan dan yayasan tersebut terjadi atas izin Andrew Miners.
“Imigrasi Sorong seharusnya sudah bisa mendeportasi DN yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, bukan justru memberikan kekebalan hukum dengan membiarkan yang bersangkutan tetap bekerja. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Robert.
Politisi Golkar itu juga menyebut bahwa informasi yang ia terima menunjukkan PT MER dan Yayasan MER tidak hanya bermasalah dalam aspek keimigrasian, tetapi juga diduga melakukan praktik pencucian uang. Bahkan, Yayasan MER disebut-sebut terlibat dalam pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Ma’Arif di Kampung Fafanlap, Kabupaten Raja Ampat.
Atas dasar itu, Robert meminta agar Polda Papua Barat Daya segera memproses laporan yang telah disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerimis dengan memanggil Andrew Miners sebagai pemilik PT MER dan Yayasan MER untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Robert juga menyoroti maraknya keberadaan ratusan warga negara asing di Raja Ampat yang diduga bekerja dengan menggunakan visa turis atau visa on arrival. Menurutnya, kondisi tersebut sudah menjadi rahasia umum dan salah satunya adalah kasus DN.
Ia menegaskan agar Imigrasi Sorong tidak hanya memanggil DN dan saksi-saksi dari perusahaan serta yayasan, tetapi juga menghadirkan Andrew Miners sebagai penanggung jawab utama.
“Kami di DPR-RI akan melakukan pengawasan terhadap Imigrasi Sorong agar bekerja profesional sesuai aturan. Jangan sampai melenceng, karena konsekuensi pelanggaran kode etik bagi PPNS Imigrasi sangat berat,” tegasnya.
Robert menambahkan, berdasarkan keterangan kuasa hukum Yayasan MER, DN diketahui memegang ITAP (Izin Tinggal Tetap) dan berdomisili di Malang, Jawa Timur. Namun menurutnya, ITAP bukanlah tiket bebas untuk bekerja, apalagi menduduki jabatan strategis di sebuah perusahaan asing.
“Kalau memang benar DN mengantongi RPTKA dan IMTA, dokumen itu berlaku spesifik hanya untuk jabatan tertentu, fungsi tertentu, dan lokasi tertentu. Bukan untuk menduduki jabatan strategis di PT MER. Ini sudah menyalahi aturan keimigrasian,” pungkas Robert. (***)