SORONG,Honaipapua.com, -Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH GERIMIS) Yosep Titrlolobi, S.H menyoroti Imigrasi sorong yang sangat lemah dan penakut dalam melakukan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Indonesia khususnya di kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Yosep, hari Kamis (11/9/2025) kemarin tim LBH Gerimis telah tiba di jakarta dan rencananya hari ini Jumat tanggal 12/2025akan melaporkan Kanwil dan Kepala Imigrasi Sorong ke Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) di jakarta agar melakukan fungsi pengawasannya terhadap Kanwil dan Kepala Imigrasi Sorong yang dinilai lemah dalam menindaklanjuti Laporan kami terkait pelanggaran imigrasi yang dilakukan oleh WNA yang bekerja di Yayasan MER milik warga negara asing (WNA).
” Setelah dari Dirjen Imigrasi di Jakarta, tim LBH Gerimis akan bergerak untuk melaporkan Kanwil dan Kepala Imigrasi Sorong ke Komisi XIII DPR-RI di Senayan melalui surat tertulis dan bukti-bukti agar memanggil Dirjen Imigrasi mengenai anak buahnya didaerah yang bekerja berdasarkan perasaan bukan berdasarkan aturan, “beber Yosep.
Padahal alat bukti sudah lengkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Imigrasi Sorong dan telah ditemukan ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh DN sebagai warga negara asing tetapi seakan-akan DN bebas berkeliaran di Kabupaten Raja Ampat karena di duga dilindungi oleh Kanwil dan Kepala Imigrasi Sorong.
Apalagi sekarang ini Imigrasi di seluruh Indonesia lagi disoroti mengenai lemahnya pengawasan keimigrasian terhadap WNA yang bekerja ilegal di Indonesia dan sorotan tersebut telah menjadi tren dengan tagar #KaburAjaDulu yang telah menjadi viral di media sosial dan telah mencerminkan keresahan masyarakat terhadap peluang kerja yang diambil oleh WNA di Indonesia atas kelalaian Imigrasi.
Yosep menekankan bahwa, ada ratusan yayasan ilegal milik warga negara asing yang telah beroperasi di kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, sementara pekerja asing semakin banyak yang masuk ke sini untuk bekerja dengan cukup menggunakan visa turis atau visa on arrival untuk bekerja secara ilegal di Indonesia salah satunya adalah DN yang hanya memegang ITAP. Hal tersebut, bisa dilihat dari pernyataan kuasa hukum Yayasan MERb yang telah melakukan blunder pertama dengan penuh percaya diri mengumbar bahwa DN adalah pemegang ITAP (Izin Tinggal Tetap) dan berdomisili di Malang, Jawa Timur.
Padahal Imigrasi Sorong yang memahami aturan keimigrasian tahu bahwa ITAP bukanlah tiket bebas untuk bekerja apalagi menduduki jabatan strategis di perusahaan asing dan tentunya keterangan tersebut sudah tentu imigrasi melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap DN dikarenakan telah melanggar keimigrasian Dengan keberadaan DN di Raja Ampat tidak sesuai dengan izin tinggal dan kerja yang berlaku.
Tak berhenti di situ, Kuasa Hukum DN juga mengklaim DN mengantongi RPTKA dan IMTA. Betul, dokumen itu memang ada, tetapi apakah kuasa hukum tersebut pernah benar-benar membaca isinya? Atau jangan-jangan memang tak paham cara membacanya? Sebab, RPTKA dan IMTA itu berlaku sangat spesifik: hanya untuk jabatan tertentu, fungsi tertentu, dan lokasi kerja tertentu. Dengan menyebutnya secara umum tanpa memahami substansi, pernyataan itu lebih menyerupai pembelaan asal bunyi alias tong kosong.
Bahkan dalam ingatan masyarakat Raja Ampat pun masih segar ingatannya dimana beberapa bulan lalu kuasa hukum DN yang sama telah melakukan safari ke kantor-kantor dinas Pemda Raja Ampat, dengan memperkenalkan DN sebagai Direktur PT MER. Kartu nama bertitel direktur sudah beredar luas. ” Nah, sekarang tiba-tiba DN disebut hanya sebagai “Manajer Organisasi”. Jadi mana yang benar? Apakah ini bentuk pembohongan publik kepada di depan penyidik imigrasi sorong atau sekadar cara menyenangkan hati kliennya DN dengan jabatan fiktif sambil jalan-jalan, ” ujar Yosep sambil tertawa.
Sementara itu Undang-Undang Cipta Kerja telah mengatur bahwa tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Adapun berdasarkan Lampiran Kepmenaker 349/2019, mengatakan bahwa jabatan-jabatan yang dilarang untuk diduduki TKA adalah Jabatan Direktur Personalia (Personel Director) Manejer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
Tentunya pelanggan yang diduga dilakukan oleh DN tentang pelanggaran aturan keimigrasian di Republik Indonesia dan ini sudah menjadi pintu masuk bagi imigrasi untuk mendeportasi DN dari Indonesia dan kami berharap imigrasi tidak masuk angin karena kalau imigrasi masuk angin maka negara Indonesia akan hancur kalau penegak hukumnya model begini, ungkap Yosep.
Lebih lucu lagi, kuasa hukum DN bersikeras bahwa DN baru bekerja sejak Juli 2025. Klaim tersebut terdengar janggal, mengingat dugaan keterlibatan DN dalam pengambilan keputusan strategis di Yayasan MER sudah lama bergulir. Kalau ingin jujur, cukup lakukan pengecekan ke Kantor Pajak atau PPATK: sejak kapan DN menerima gaji dari PT MER? Dari sana imigrasi bisa melihat siapa yang sebenarnya bicara jujur dan siapa yang sekadar merangkai narasi demi membela kepentingan asing.
Lanjut Yosep seharusnya kuasa hukum Yayasan MER harusnya lebih banyak belajar aturan imigrasi dan aturan tenaga kerja asing di Indonesia. ” Jangan sampai setiap klarifikasi justru menelanjangi kesalahan kliennya sendiri yang berwarga negara asing. Karena bukannya mengurangi beban hukum, pernyataan-pernyataan itu justru semakin menguatkan dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa penyidik imigrasi sorong, “tegas Yosep. (***)