Ketum LMA Boven Digoel Minta MK Segera Tetapkan Paslon No Urut 3 Roni Omba – Marlinus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Bagikan berita ini

Boven Digoel,Honaipapua.com, -Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel sejak Rabu (13/8/2025), resmi berakhir dengan situasi aman dan kondusif.

Kegiatan pleno yang dipantau langsung Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze bersama Divisi Teknis Helda Ambaya dan tiga komisioner lainnya tersebut menetapkan hasil suara sah untuk empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Dari hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 3 Roni Omba – Marlinus unggul dengan total 12.990 suara sah, disusul pasangan nomor urut 1 Anthansius Koknak – Basri Muhamadiah dengan 7.662 suara, pasangan nomor urut 4 Hengky Yaluwo – Melkior Akaibob dengan 6.554 suara, dan terakhir pasangan Yakob Weremba – Suharto dengan 2.372 suara.

Divisi Teknis KPU Papua Selatan Helda Ambaya menjelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 157 ayat (5), setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara PSU, pasangan calon diberi kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hasil tersebut, Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel, Maret Klaru, meminta agar MK segera menetapkan pasangan nomor urut 3 Roni Omba – Marlinus sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Boven Digoel periode 2025–2030. Menurutnya, kemenangan tersebut merupakan suara murni rakyat yang harus dihormati.

“Melalui surat resmi LMA Boven Digoel, kami meminta MK tidak menunda proses penetapan. Pasangan Roni Omba – Marlinus sudah jelas memperoleh suara terbanyak. Itu adalah suara nurani masyarakat Boven Digoel,” tegas Maret Klaru.

Dalam pernyataan tertulisnya, Maret juga menyampaikan tujuh poin imbauan kepada seluruh masyarakat adat untuk menjaga stabilitas keamanan pasca-PSU, di antaranya:

Menanggalkan perbedaan dan membangun kebersamaan demi Boven Digoel yang aman dan damai.

Tidak saling menyalahkan antar-paslon maupun simpatisan pasca-pilkada.

Tidak terpancing isu-isu provokatif yang dapat mengganggu keamanan.

Mengedepankan persaudaraan demi keutuhan masyarakat Boven Digoel.

Ucapan terima kasih kepada masyarakat adat yang telah menyalurkan suaranya dan memberikan kepercayaan kepada pasangan Roni Omba – Marlinus.

Menolak segala bentuk upaya politik yang ingin menggagalkan hasil PSU.

Memohon Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri segera melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih agar roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

“Dengan suara terbanyak yang diperoleh, masyarakat Boven Digoel telah menentukan pilihannya. Karena itu, kami berharap tidak ada lagi upaya untuk mengganggu proses demokrasi yang sudah berlangsung sesuai aturan,” pungkasnya. (Ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas