Sorong,Honaipapua.com, -Pemerintah Kota Sorong melalui kuasa hukumnya, Advokat Urbanus Mamu, SH., MH., dan Loury Da Costa, SH., resmi melayangkan somasi kepada sejumlah perusahaan yang menunggak pajak daerah dengan total mencapai Rp8,64 miliar.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 100.3.10/40/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, kuasa hukum Pemkot Sorong bertindak atas nama Wali Kota Sorong untuk menagih kewajiban para pelaku usaha. Somasi tersebut diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari sejak diterima, dan hari ini (21/8/2025) merupakan batas akhir pembayaran.
Adapun perusahaan yang tercatat menunggak pajak di antaranya:
M Hotel & Restoran: Rp1,47 miliar (2024–2025)
Hotel Royal Mamberamo & Restoran: Rp256 juta (2024–2025)
Hotel Marina Mamberamo: Rp482 juta (2020–2024), Restoran Rp31 juta, PBB Rp156 juta (total Rp513 juta)
Kasuari Valley Resort & Restoran: Rp164 juta (2021–2025)
Hotel Luxio & Restoran: Rp73 juta (2022–2025)
Hotel Belagri: Rp10 juta (2025)
Hotel F-Two: Rp43 juta (2023–2025)
Caesar Karaoke: Rp216 juta (2023–2024)
AS Karaoke: Rp105 juta (2023–2024)
Mini Bar Princess: Rp55 juta (2022–2023)
PT Lintas Artha Lestari: Rp365 juta (2020–2024)
PT Pro Intertech Indonesia (PI): Rp4,79 miliar (2020–2024)
PT Bagus Jaya Abadi: Rp359 juta (2020–2024)
PT Akam: Rp211 juta (2020–2024).
Total tunggakan seluruh perusahaan mencapai Rp8.643.786.430 untuk periode Januari–Juni 2025.
“Berdasarkan data administrasi, para wajib pajak ini segera melunasi kewajibannya. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas kuasa hukum Loury Da Costa, didampingi Kadispenda Kota Sorong, Demianus Nakoh, SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya siap melaporkan perusahaan yang bandel ke aparat penegak hukum. Langkah ini dapat ditempuh berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa kerugian negara akibat pelanggaran kewajiban pajak dapat dikenai sanksi pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
“Pajak adalah bagian dari keuangan negara yang wajib dilindungi. Jika ada pihak yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, maka itu masuk ranah pidana,” tegas Loury.
Melalui somasi ini, Pemkot Sorong berharap manajemen perusahaan yang menunggak segera melunasi pajaknya demi mendukung pembangunan daerah. (***)