Merasa Difitnah dalam Pemberitaan DPO KKB, Kepala BPMK Intan Jaya Siap Lapor Dewan Pers dan Polisikan Dua Media Online

Bagikan berita ini

Intan Jaya,Honaipapua.com, -Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, Yoyakim Mujizau, secara resmi melaporkan dua media daring, Tribun Papua Tengah.com dan Nabirenews.com, ke kantor Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah, Kamis (12/06/2025) dan juga akan melaporkan kepada Dewan Pers di Jakarta.

Dalam pemberitaan yang dimuat di kedua media daring tersebut, Yoyakim disebut namanya secara gamblang dalam konteks penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Yekis Wanimbo yang berada di Mimika.

” Kebetulan saya saat ini masih berada di Papua Tengah, jadi Laporan Polisi dibuat duluan di kantor Polda setelah kedua media tersebut, memuat berita yang dinilai mencemarkan nama baik saya dan tidak melalui proses konfirmasi sesuai aturan kode etik jurnalistik, “terang Yoyakim seraya menambahkan bahwa media Tribun Papua Tengah.com menulis judul “DPO KKB Puncak Yekis Wanimbo Ditangkap di Mimika, Pistol Revolver Buatan Pindad Disita Aparat”, dan media Nabirenews.com menulis judul berita ” Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO KKB Yekis Wanimbo di Mimika”.

Dikatakan Yoyakim bahwa didalam redaksi isi berita kedua media daring tersebut itu disebutkan bahwa tersangka Yekis hendak menemui seseorang bernama Yoyakim Mujizau, yang menurut mereka sedang dalam proses penyelidikan.

” Jujur saja, saya tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya, dan tiba-tiba nama saya dicantumkan secara lengkap tanpa inisial, bahkan disebut sedang dalam penyelidikan. Ini sangat merugikan saya secara pribadi maupun profesional dalam menjalankan tugas penting yang dipercayakan oleh Negara, ” terang Yoyakim Mujizau dalam keterangan Persnya yang di terima Redaksi media ini Jumat (13/6/2025).

Dikatakan Yoyakim bahwa langkah hukum yang diambil ini bukan bertujuan untuk membungkam media, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasinya yang dirugikan oleh pemberitaan oleh kedua media daring tersebut tanpa dasar dan etika jurnalistik.

“Saya menghormati kebebasan Pers, tetapi Pers juga harus bertanggung jawab secara etis dan profesional. Pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak dikonfirmasi bisa berdampak besar bagi seseorang, apalagi pejabat publik,” tambah Yoyakim.

Diketahui bahwa Yoyakim menjabat sebagai Kepala BPMK Kabupaten Intan Jaya dan juga sebagai Ketua Tim Mediasi Konflik Bersenjata dalam kerangka penegakan hukum oleh TNI/Polri di wilayah konflik tersebut.

Ia menilai pemberitaan tersebut tidak hanya merusak reputasinya sebagai individu, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap peran strategis yang ia emban dalam proses mediasi di Intan Jaya.

” Kedepannya jika memang saya akan dimintai keterangan terkait kasus ini, saya siap hadir dan kooperatif. Akan tetapi pemberitaan seperti kedua media ini jelas telah mendahului proses hukum dan menggiring opini publik seolah-olah saya terlibat dalam kasus jual beli senjata,” terangnya.

Seharusnya menurut Yoyakim bahwa pentingnya media mematuhi prinsip jurnalisme yang berimbang dan mengutamakan klarifikasi atau konfirmasi sebelum menyebutkan nama seseorang dalam kasus hukum.

Yoyakim menuntut pertanggungjawaban dari pihak media dan pemulihan nama baiknya secara terbuka nanti dihadapan Dewan Pers di Jakarta, mengingat dampak sosial dan psikologis yang telah dirasakan oleh dirinya bersama keluarganya.

“Saya minta pertanggungjawaban dan pemulihan nama baik saya, nanti dihadapan Dewan Pers di Jakarta karena pemberitaan kedua media ini telah mencoreng nama baik saya dan keluarga saya, padahal saya merasa tidak melakukan kesalahan menjalankan tugas penting yang dipercayakan oleh Negara,” tegasnya. (***)

<span;>.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas