Tokoh intelektual Mudah Maybrat Soroti Surat Edaran Sekda Maybrat Tanpa Kordinasi Bupati

Bagikan berita ini

Maybrat,Honaipapua.com, -Berdasarkan surat edaran yang di keluarkan oleh Sekretariat Daerah Nomor :900/02/SETDA/MBT/2025 perihal usulan Pejabat Penatausahaan Keuangan , Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran OPD yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat, membuat tokoh intelektual Muda asal Maybrat Amos Jonatan Kareth angkat bicara.

Tokoh Mudah Intelektual Maybrat Amos Jonatan Kareth

” Sangat Miris sekali ketika Saya atas nama Amos Jonatan Kareth selaku intelektual Muda asal Maybrat sangat menyesal terhadap kebijakan yang diambil oleh bapak Sekda Kabupaten Maybrat tentang perihal usulan PPK, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran OPD yang seharusnya adalah kewenangan Mutlak Bapak Bupati untuk mengusulkan dan menggantikan bendahara baik Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran OPD adalah kewenangan Bupati.

” Sekali lagi saya Amos Jonatan Kareth Intelektual Maybrat asal Yumasssess menilai bahwa segala keputusan harus ada koordinasi kepada bapak Bupati yang punya kewenangan tertinggi, ” terang Amos Jonatan Kareth kepada Honaipapua.com, Senin (26/5/2025) di Kota Sorong.

Dikatakan oleh Amos Jonatan Kareth selaku intelektual Muda asal Maybrat sangat menyesal tentang etika pemerintahan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat yang mengambil kebijakan tanpa berkoordinasi dengan Bupati yang punya otoritas lebih tinggi.

” Sekali lagi saya minta kepada bapak Bupati Kabupaten Maybrat agar segera memanggil dan menegur Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat yang membuat kebijakan tanpa berkoordinasi baik dengan Bupati, “ungkap Amos.

” Sekali lagi saya sampaikan kepada bapak sekda Kabupaten Maybrat agar segera berkoordinasi dengan bapak Bupati terkait perihal usulan PPK, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran OPD adalah kewenangan Bupati bukan ranah kerja bapak Sekda, “terang Amos.

Hal ini kata Amos menjadi perhatian serius kepada bapak Bupati agar segera tegur bapak Sekretaris Daerah terkait kebijakan yang dikeluarkan dan juga kebijakan yang tidak di koordinasi ini terkait etika Pemerintahan Daerah Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan bendahara pengeluaran dan bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kewenangan ini merupakan bagian dari wewenang kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 terkait pengelolaan keuangan daerah. Dia adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dan mempunyai Kewenangan Mengangkat dan Memberhentikan Bendahara, seperti Bupati berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan bendahara pengeluaran dan bendahara OPD. Bendahara ini bertugas melakukan penerimaan dan pengeluaran keuangan di OPD.

Kemudian menyangkut Delegasi Kewenangan Bupati dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Perintah ini jelas ada pelimpahan kewenangan sehingga bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat harus koordinasi dengan Bupati jangan mengambil kebijakan tanpa berkoordinasi karena terkait Etika Birokrasi kurang bagus.

Peraturan terkait Bendahara yaitu,
Pengangkatan dan pemberhentian bendahara, termasuk bendahara Pengeluaran dan Struktur Pengelola Keuangan Daerah: Pengelolaan keuangan daerah melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai Pejabat Pengelola Keuangan, dan Kepala SKPD.

Singkatnya, tambah Amos lagi bahwa Bupati memiliki kewenangan yang luas dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk mengangkat dan memberhentikan bendahara untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif dan sesuai peraturan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas