Koordinator Tim Paslon Yohanes Yembra – Petrus Yewen Soroti Pelanggaran Pilkada Tambrauw

Bagikan berita ini

Tambrauw,Honaipapua.com, -Koordinator tim pemenangan paslon Bupati -Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw nomor urut 1 Yohanes Yembra – Petrus Yewen ditemui awak media di Vega Hotel mengungkapkan, Pilkada 2024 di Kabupaten Tambrauw berjalan tidak sehat.

Muhammad Haikal selaku kordinator tim pasangan calon Bupati dan Wakil bupati kabupaten Tambrauw Yohanes Yembra – Petrus Yewen mengatakan, selama tahapan pilkada sampai pada proses pencoblosan dan perhitungan suara banyak sekali pelanggaran yang terjadi bahkan diduga ada intervensi dari Pj Bupati kabupaten Tambrauw.

“Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya sampaikan, karena saya punya banyak bukti-bukti yang saya miliki,” ungkap Muhammad Haikal. Rabu, 18 Desember 2024

Dibeberkan Haikal, pihaknya mempunyai bukti yang sangat otentik terkait dengan persoalan Pilkada yang terjadi di Kabupaten Tambrauw. Termasuk bukti Pj Bupati Tambrauw yang diduga ikut andil dalam kemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw nomor urut 2 Yeskiel Yesnath – Paulus Ajambuani.

“Kami sangat menyayangkan karena banyak sekali terjadi permasalahan-permasalahan yang notabene diduga ada keterlibatan aparat pemerintah. Salah satunya adalah Pj Bupati Kabupaten Tambrauw, Ketua KPU Kabupaten Tambrauw bersama kawan-kawannya. Kemudian ada juga keterlibatan aparat kampung,” ungkapnya. Rabu, 18 Desember 2024

“Pada tanggal 29 November, Pj Bupati Tambrauw di apel pagi sudah mengumumkan terkait dengan kemenangan pasangan calon nomor urut dua. Disini kami anggap apa yang dilakukan Pj Bupati Tambrauw, sudah melanggar terkait dengan azas-azas demokrasi,” bebenya.

Kemudian untuk KPU Kabupaten Tambrauw, katanya, pada saat terjadi masalah di Kampung Mega Distrik Moraid, diduga ada keterlibatan ibu kandung dan keluarga dari Ketua KPU Kabupaten Tambrauw.

“Disini diduga ada konspirasi terkait dengan pemilihan di Kampung Mega itu sendiri, sehingga dilakukan PSU disitu. Terbukti di Kampung Mega dengan jumlah DPT hampir 100 lebih, nyatanya paslon nomor urut dua hanya memiliki tiga puluh sembilan suara dan sisanya dianggap hangus. Selanjutnya terkait PSU di Kampung Banfot, dimana DPT berjumlah tujuh puluh sembilan, tapi jumlah pemilih ternyata hanya tujuh. Kami punya dugaan keras ada sistem yang tidak sehat terjadi di beberapa kampung dan distrik yang ada di Kabupaten Tambrauw,” tegasnya.

Koordinator tim pemenangan paslon nomor urut 1 ini juga menyampaikan, laporan mereka juga sudah masuk di Kemendagri terkait dengan adanya keterlibatan ASN dalam Pilkada.

“ Gugatan ke MK juga sudah masuk, segala kesiapan yang kami punya sudah kami siapkan untuk mempertanggungjawabkan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Karena kami anggap Pilkada di tahun 2024 di Kabupaten Tambrauw sangat disayangkan, karena terjadi permasalahan,” tuturnya.

Selain itu, Haikal menambahkan, pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Tambrauw juga dilakukan sepihak. Dimana ada beberapa kampung yang masih sementara proses PSU, tapi KPU sudah melakukan pleno tingkat Kabupaten.

“Itu yang kami sayangkan. Oleh karena itu, harapan kami segera dituntaskan persoalan diatas, kalau bisa paslon nomor urut dua harus di diskualifikasikan. Karena berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang kami miliki,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ke atas