SORONG,HonaiPapua.com, –Upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan memperkuat pelayanan bantuan hukum hingga tingkat kelurahan terus didorong Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP).

Sebagai langkah konkret, PBHKP akan menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Tingkat Kelurahan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 2–4 November 2026, bertempat di Aula Gedung Kantor Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIT ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur kelurahan serta unsur masyarakat agar mampu memahami persoalan hukum dan memberikan pendampingan awal kepada warga yang membutuhkan bantuan.
Kepada media ini Ketua PBHKP, Loury Da Costa, S.H., menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung perluasan akses masyarakat terhadap keadilan, sekaligus memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan.
Menurut PBHKP, keberadaan paralegal di tengah masyarakat memiliki peran penting sebagai penghubung antara warga dengan layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum.
Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan tersebut, PBHKP juga telah mengajukan permohonan peminjaman ruangan kepada Kepala Distrik Maladum Mes untuk menggunakan aula kantor distrik sebagai tempat pelaksanaan pelatihan, mulai dari pembukaan, penyampaian materi, diskusi hingga kegiatan pendukung lainnya.
Selain itu, PBHKP turut mengundang Kepala Distrik Maladum Mes untuk hadir sekaligus memberikan sambutan dan membuka secara resmi kegiatan pelatihan pada Senin, 2 November 2026, pukul 09.00 WIT.
Kehadiran dan arahan Kepala Distrik diharapkan menjadi bentuk dukungan pemerintah distrik terhadap penguatan kapasitas aparatur kelurahan dan unsur masyarakat dalam membangun layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, responsif, dan bermanfaat bagi warga.
Melalui pelatihan ini, PBHKP berharap terbentuk sumber daya paralegal yang memiliki pemahaman dasar mengenai persoalan hukum, sehingga masyarakat di tingkat kelurahan tidak lagi kesulitan mendapatkan informasi maupun akses awal terhadap layanan bantuan hukum.
” Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program pemerintah kota sorong yang membentuk posbankum di 41 kelurahan sebagaimana amanat visi dan misi pemkot dalam menjaga kantibmas dan menekan konflik sosial di masyarakat, ” tutur Loury.
Penguatan paralegal di tingkat kelurahan bukan sekadar kegiatan pelatihan, melainkan bagian dari upaya mendekatkan keadilan kepada masyarakat. Dengan demikian, warga yang menghadapi persoalan hukum diharapkan memiliki akses yang lebih terbuka untuk memperoleh informasi, pendampingan, dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
PBHKP berharap kegiatan tersebut mendapat dukungan dari pemerintah distrik, aparatur kelurahan, serta seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya pelayanan bantuan hukum yang lebih dekat, adil, dan merata di Kota Sorong. (pic)
