Polres Raja Ampat Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Sorong, Musnahkan 121,54 Gram Ganja dan 200 Liter Cap Tikus

Bagikan berita ini

RAJA AMPAT,Honaipapua.com, —Perang terhadap narkotika dan minuman keras ilegal terus digencarkan Polres Raja Ampat. Dalam rangkaian penindakan yang dilakukan Satresnarkoba, polisi mengungkap dugaan peredaran sabu di Kota Sorong, memusnahkan 121,54 gram ganja, serta sekitar 200 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus.

Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku peredaran barang terlarang bahwa aparat kepolisian terus memburu aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di Raja Ampat.

Pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Raja Ampat, AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, S.E., S.I.K., M.H., bersama Kasat Resnarkoba Iptu I Made Ariawan, S.H., M.H., dengan melibatkan unsur kejaksaan, pengawas internal kepolisian, penasihat hukum, dan media lokal.

Sabu 1,07 Gram Diungkap di Kota Sorong

Pengungkapan dugaan peredaran sabu berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIT. Kasus ini berawal dari pengembangan perkara sebelumnya, informasi masyarakat, serta hasil penyelidikan tim operasional Satresnarkoba Polres Raja Ampat di wilayah Kota Sorong.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berusia 57 tahun yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli sabu.

Petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan yang ditempati pria tersebut di Perumahan KPR BRI Blok C, Jalan Kokas Km 13, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Dari lokasi itu, polisi menemukan tujuh bungkus plastik bening berukuran kecil yang dikemas menggunakan sedotan pipet berwarna hijau putih. Barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 1,07 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya tas pinggang hitam, satu unit telepon genggam Infinix berwarna perak, sedotan plastik, sumbu, gunting, bungkus rokok, serta plastik bening berbagai ukuran.

Pria tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Raja Ampat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi kepolisian. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Ganja 121,54 Gram Dimusnahkan

Selain pengungkapan dugaan peredaran sabu, Satresnarkoba Polres Raja Ampat juga memusnahkan barang bukti ganja seberat bruto 121,54 gram dari dua perkara yang diungkap selama Operasi Bersih Sindikat Narkoba (BERSINAR) pada Agustus 2026.

Dalam kedua perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MSM dan YIS.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas tujuh paket plastik bening berukuran besar, satu paket berukuran sedang, 19 paket plastik berukuran kecil, serta 19 bungkus kertas putih berukuran kecil yang diduga berisi daun ganja kering.

Kapolres Raja Ampat mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi penanganan perkara, peredaran ganja di wilayah Waisai diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan di Kota Sorong.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari informasi penyidikan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti ganja telah menjalani pemeriksaan laboratorium forensik di Bidlabfor Polda Papua. Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung THC (tetrahydrocannabinol), yakni zat psikoaktif utama yang terdapat pada tanaman ganja.

Sesuai prosedur, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketetapan Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-2774/R.2.11/Enz.1/09/2026 dan Nomor B-2775/R.2.11/Enz.1/09/2026.

Proses tersebut disaksikan unsur kejaksaan, pengawas internal Polres Raja Ampat, penasihat hukum tersangka, serta media lokal.

Sekitar 200 Liter Cap Tikus Ikut Dimusnahkan

Penindakan tidak berhenti pada narkotika. Dalam rangkaian Operasi BERSINAR, Satresnarkoba Polres Raja Ampat juga mengamankan minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang ditemukan tanpa pemilik atau tidak bertuan di atas kapal penumpang rute Sorong–Waisai.

Barang tersebut ditemukan di kawasan Pelabuhan Logbon, Waisai, Kabupaten Raja Ampat.

Polisi mengamankan enam jeriken berkapasitas masing-masing 20 liter, disertai sejumlah kemasan botol dan plastik berisi minuman keras tradisional. Secara keseluruhan, volumenya diperkirakan mencapai sekitar 200 liter.

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dituangkan ke saluran drainase agar tidak dapat dikonsumsi kembali.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi Ajak Masyarakat Berani Melapor

Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo menegaskan, pengungkapan perkara dan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan minuman keras ilegal.

Menurutnya, pemusnahan tidak sekadar menuntaskan tahapan penanganan perkara, tetapi juga mencegah barang sitaan disalahgunakan kembali serta mendukung proses penegakan hukum.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pemusnahan ganja seberat 121,54 gram dan sekitar 200 liter Cap Tikus diperkirakan dapat membantu melindungi sekitar 500 orang dari potensi paparan barang-barang tersebut. Angka ini merupakan estimasi kepolisian, bukan jumlah pengguna atau korban yang telah teridentifikasi.

Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.

Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan peredaran gelap, menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mencegah barang terlarang menjangkau lebih banyak orang.

Polres Raja Ampat menegaskan upaya pemberantasan akan terus dilakukan melalui penyuluhan, penyelidikan, penindakan hukum, dan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sinergi kepolisian, keluarga, dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menekan distribusi minuman keras ilegal demi menjaga keamanan Raja Ampat dan melindungi generasi mudanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas