Antrean BBM Bersubsidi Mengular di Biak, Warga Desak Bupati Turun Tangan

Bagikan berita ini

BIAK,Honaipapua.com, –Antrean panjang kendaraan kembali mengular di sejumlah SPBU di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (25/9/2026). Kondisi tersebut memicu keresahan warga yang mempertanyakan ketersediaan dan tata kelola distribusi BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar.

Pantauan di SPBU Dolog menunjukkan antrean kendaraan memanjang hingga mengganggu aktivitas masyarakat. Kondisi ini dikeluhkan karena BBM bersubsidi sangat berkaitan dengan aktivitas ekonomi warga, termasuk nelayan dan pengguna transportasi umum.

Di tengah keluhan tersebut, Tim Gabungan Polres Biak Numfor dari Satuan Reserse Kriminal dan Intelijen bersama Kapolres Biak Numfor turun langsung melakukan monitoring di sejumlah SPBU.

Namun, warga menilai persoalan antrean dan kelangkaan BBM tidak cukup hanya ditangani aparat keamanan. Pemerintah daerah juga dinilai harus mengambil langkah konkret untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran.

«“Menurut kami, bukan hanya pihak kepolisian yang harus berperan. Ini juga tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar seorang warga di lokasi.»

Warga bahkan mendesak Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi antrean sekaligus mengevaluasi distribusi BBM bersubsidi.

“Mewakili masyarakat Kabupaten Biak Numfor, kami berharap kelangkaan ini segera diatasi. Kalau bisa, pengecer di pinggiran jalan dibatasi. Jika ada SPBU yang terbukti melakukan kecurangan, izinnya harus dicabut agar ada efek jera,” tegas warga tersebut.

Distribusi BBM Bersubsidi Jadi Sorotan

Penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia memiliki ketentuan khusus agar tepat sasaran. Pemerintah mengatur kelompok masyarakat dan sektor yang berhak menerima BBM tertentu, termasuk nelayan kecil, angkutan umum, kendaraan pelayanan umum serta usaha mikro sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penimbunan, pengangkutan atau penjualan yang tidak sesuai ketentuan, dapat berimplikasi hukum.

Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah bersama Pertamina, BPH Migas dan aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan pemantauan, tetapi juga menelusuri penyebab antrean panjang dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam rantai distribusi.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret Pemkab Biak Numfor untuk mengurai antrean, menjamin ketersediaan BBM bersubsidi, serta menertibkan distribusi agar benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (Claus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas