Raja Ampat,Honaipapua.com, –Ketua DPD Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (GEMPHA) Papua Barat Daya, Roger Mambraku, mendesak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, khususnya Bupati Raja Ampat, untuk segera mengecek legalitas dan status perusahaan budidaya mutiara yang beroperasi di Pulau Ayem, Distrik Batanta Selatan.
Menurut Roger Mambraku, perusahaan budidaya mutiara berskala besar tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun, namun hingga kini belum terdaftar secara resmi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Raja Ampat.
“Kami menilai pemerintah daerah harus segera turun tangan mengecek kejelasan status perusahaan ini. Jangan sampai perusahaan besar beroperasi tanpa memperhatikan aturan ketenagakerjaan dan hak-hak masyarakat adat maupun pekerja lokal,” tegas Roger Mambraku, S.H., kepada media.
Ia menjelaskan, pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari pekerja yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlakuan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Menurut pengakuan para pekerja, perusahaan disebut tidak memberikan hak-hak dasar karyawan, termasuk izin kedukaan saat keluarga meninggal dunia. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak menjalankan kewajiban terkait pengupahan sesuai Upah Minimum Regional (UMR), jaminan sosial dan kesehatan tenaga kerja, serta hak cuti tahunan dan cuti sakit bagi para pekerja.
“Para pekerja mengeluhkan bahwa ketika ada keluarga yang meninggal dan mereka meminta izin, pihak perusahaan tidak memberikan izin. Ini sangat disayangkan dan mencerminkan lemahnya perhatian terhadap hak-hak pekerja,” ujarnya.
Roger menilai, apabila benar perusahaan tersebut belum terdaftar di Disnaker dan tidak menjalankan kewajiban sesuai peraturan ketenagakerjaan, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas.
“Kami meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati Raja Ampat, segera memeriksa status dan legalitas perusahaan tersebut agar ada kejelasan dan perlindungan bagi masyarakat. Jika terbukti melanggar aturan, maka pemerintah harus bertindak tegas,” katanya.
DPD GEMPHA Papua Barat Daya juga meminta instansi terkait untuk melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas perusahaan di Pulau Ayem guna memastikan hak-hak pekerja dan masyarakat tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku. (***)
