Kuasa Hukum LHK Bantah Tudingan Intimidasi oleh Masyarakat Moi Klabra

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, -Direktur Yayasan Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimistis (YBH-GERIMIS) Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi, S.H., membantah tudingan bahwa kliennya berinisial LHK bersama masyarakat Suku Moi Klabra melakukan intimidasi terhadap seorang pengacara bernama Siti Zakiah Zakaria Umpaim.

Kepada Honai papua Senin (13/4/2026), Yosep menjelaskan bahwa memang benar ratusan masyarakat Suku Moi mendatangi kediaman Siti Zakiah Zakaria Umpaim di Kabupaten Sorong pada 6 April 2026 sore. Namun, kedatangan tersebut bukan untuk melakukan intimidasi, melainkan untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan kata “aib” dalam sejumlah pernyataan yang disampaikan pelapor di media.

Menurut Yosep, istilah “aib” yang dalam bahasa Indonesia bermakna cela atau hal yang memalukan dianggap tidak pantas oleh masyarakat Moi jika ditujukan kepada Wali Kota Sorong, yang merupakan bagian dari Suku Moi. Hal inilah yang memicu reaksi masyarakat untuk mendatangi kediaman pelapor.

“Perlu diluruskan, kedatangan masyarakat, khususnya perempuan Moi, bukan untuk mengancam atau mengintimidasi. Mereka hanya mempertanyakan penggunaan kata tersebut yang dinilai tidak menghormati adat dan nilai budaya,” ujar Yosep.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan yang berkembang sebenarnya berkaitan dengan dugaan tunggakan pembayaran jasa hukum. Namun, hal tersebut telah dibantah oleh kuasa hukum Wali Kota Sorong yang menyatakan tidak ada tunggakan biaya.

Lebih lanjut, Yosep menyebut bahwa kehadiran massa merupakan inisiatif murni masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan Wali Kota Sorong. Bahkan, menurutnya, Wali Kota tidak mengetahui aksi tersebut.

“Dari rekaman video yang ada, tidak terlihat adanya tindakan kekerasan, intimidasi, pemerasan, maupun perusakan rumah. Jadi, pemberitaan yang menyebutkan adanya persekusi tidak benar,” tegasnya.

Yosep menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut, masyarakat melakukan prosesi adat Suku Moi Klabra dengan membentangkan kain adat di depan pagar rumah pelapor. Prosesi itu bertujuan sebagai simbol adat untuk meminta klarifikasi, bukan sebagai bentuk ancaman.

Terkait isu penyanderaan anak, Yosep juga membantah keras. Ia menjelaskan bahwa anak yang dimaksud merupakan cucu pelapor yang hanya dilarang melintasi kain adat demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan menurut kepercayaan adat setempat.

“Setelah adanya komunikasi, pelapor bersedia menyelesaikan kewajiban adat sebesar Rp.5 juta, sehingga kain adat tersebut dicabut. Itu bukan pemerasan, melainkan bagian dari mekanisme adat,” jelasnya.

Yosep juga menekankan bahwa Suku Moi dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan menerima keberagaman, termasuk masyarakat pendatang yang tinggal dan mencari nafkah di wilayah Sorong.

Sebagai kuasa hukum, Yosep menyatakan pihaknya tetap menghormati laporan yang telah diajukan pelapor di Polda Papua Barat Daya. Namun, ia juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan balik.

“Kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap pelapor,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas