Bupati Biak Numfor Serahkan LKPJ Tahun 2025 di Gedung DPRK

Bagikan berita ini

Biak,Honaipapua.com, -Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra, didampingi Wakil Bupati Jimmy K. Kapisa, secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor, Senin (13/4/2026).

Penyerahan dokumen LKPJ tersebut berlangsung di Gedung DPRK Biak Numfor dan diterima langsung oleh Ketua DPRK Biak Numfor. Agenda ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Markus Mansnembra menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2025 memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“LKPJ ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kami kepada DPRK dan masyarakat atas pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun 2025,” ujarnya.

Sementara itu, pihak DPRK Biak Numfor menyatakan akan mempelajari dan membahas dokumen LKPJ tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku sebelum memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Penyerahan LKPJ ini juga menjadi bagian dari siklus evaluasi tahunan pemerintah daerah. Setelah diterima, DPRK Biak Numfor memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi.

Bupati berharap sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat guna mendorong percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor. (claus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas