Bupati Biak Numfor Buka FGD Peningkatan Informasi bagi Insan Pers

Bagikan berita ini

Biak,Honaipapua.com, -Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka peningkatan kualitas informasi di kalangan insan pers, yang berlangsung di Swiss-Belhotel, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya regulasi baru yang mampu mengatur tata kelola informasi agar lebih akurat, berimbang, dan bertanggung jawab di era digital saat ini.

“Perlu adanya penguatan regulasi atau undang-undang baru yang dapat menjawab tantangan perkembangan informasi, sehingga penyebaran informasi kepada publik tetap mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan,” ujar Bupati.

FGD ini menghadirkan berbagai unsur, mulai dari wartawan, akademisi, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga narasumber terkait. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 di Kabupaten Biak Numfor.

Dalam forum tersebut, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, AKP Daniel Rumapidus, turut memberikan pemaparan terkait pentingnya pemahaman regulasi digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Ia menjelaskan bahwa transaksi elektronik merupakan bentuk perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik dan memiliki kekuatan hukum mengikat, bahkan dapat melintasi yurisdiksi apabila berdampak pada kepentingan nasional.

Selain itu, ia juga menguraikan dinamika kejahatan siber yang semakin kompleks. Menurutnya, karakteristik cyber crime meliputi sifat lintas negara, minim jejak fisik, serta berbasis data digital, sehingga membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang adaptif.

“Dalam konteks ini, sistem komputer dapat berada pada tiga posisi sekaligus, yakni sebagai sasaran kejahatan seperti peretasan dan sabotase, sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana seperti penipuan atau penyebaran konten melanggar hukum, serta sebagai instrumen dalam kasus pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian di ruang digital,” jelasnya.

Pada sesi pembahasan perlindungan hukum, Kasat Reskrim juga menekankan pentingnya pemahaman batasan antara kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana.

Ia berharap melalui kegiatan ini, para wartawan dapat semakin memahami dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan pemahaman yang baik, insan pers diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial tetap dalam koridor hukum serta menghindari potensi pelanggaran, baik dalam Undang-Undang ITE maupun KUHP,” tutupnya. (Claus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas