Tambang Emas Ilegal di Airu Disorot, Masyarakat Nilai Aparat Belum Bertindak Tegas

Bagikan berita ini

Jayapura,HonaiPapua.com, -Aktivitas pertambangan emas ilegal di Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, kembali menjadi sorotan publik. Seorang pengusaha tambang bernama Muchtar Karindu diduga telah menjalankan operasi penambangan tanpa izin selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Oplus_131072

Warga setempat, khususnya di Kampung Naira, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator. Praktik tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah dan terus berjalan meski menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

“Kami sudah lama melihat aktivitas ini. Sungai yang dulu jernih sekarang keruh, hutan mulai rusak, dan satwa semakin berkurang. Kami khawatir dampaknya akan semakin besar ke depan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polda Papua, yang dinilai belum mengambil langkah konkret dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka mendesak agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), segera melakukan penindakan.

Selain itu, warga juga menyoroti peran instansi terkait seperti Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang seharusnya turut melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang merusak ekosistem.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Warga menyebut, selain Muchtar Karindu, terdapat beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, di antaranya sejumlah pemodal tambang yang dikenal dengan sebutan Bos Masmin dan Bos Ruben. Mereka disebut menjalankan operasi dalam skala besar tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas ini juga dinilai merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan dari sektor pertambangan resmi. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.

Masyarakat adat juga berharap perhatian dari lembaga perwakilan seperti DPRD, DPR Papua, DPR RI, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) agar turut mengawal persoalan ini. Mereka menilai, aktivitas tambang ilegal tersebut telah mengancam hak-hak masyarakat adat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pertambangan emas ilegal di Distrik Airu dilaporkan masih terus berlangsung. Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak, termasuk melakukan penertiban lokasi serta penyitaan alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. (Claus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas