Hati-Hati! Penipu Gunakan Nama Pejabat Polisi, Ini Imbauan Polda Papua Barat Daya

Bagikan berita ini

Sorong,Honaiapua.com, -Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada masyarakat terkait maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian. Modus ini dinilai semakin meresahkan karena pelaku mencatut nama dan jabatan pejabat untuk meyakinkan korban.

Pemberitahuan tersebut disampaikan pada Kamis (2/4/2026), menyusul beredarnya informasi dan poster peringatan yang mengungkap sejumlah modus penipuan dengan menggunakan identitas pejabat di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya.

Beberapa nama pejabat yang dicatut antara lain Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., serta Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), IPTU Ihot R.P. Tampubolon, S.H., M.H.

Dalam praktiknya, pelaku biasanya menghubungi calon korban melalui telepon maupun pesan singkat (chat), kemudian berpura-pura sebagai pejabat kepolisian. Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang, transfer dana, atau bantuan tertentu dengan berbagai alasan yang dibuat seolah-olah mendesak dan resmi.

Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa seluruh pejabat kepolisian tidak pernah meminta dana atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat melalui jalur komunikasi pribadi.

“Pejabat Polda Papua Barat Daya tidak pernah meminta dana, transfer uang, atau bantuan dalam bentuk apa pun melalui telepon maupun chat,” demikian isi pemberitahuan resmi yang disampaikan.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap setiap pihak yang mengaku sebagai pejabat kepolisian tanpa melakukan verifikasi yang jelas. Warga juga diimbau agar selalu mengonfirmasi kebenaran informasi kepada instansi resmi sebelum mengambil tindakan.

Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menerima permintaan mencurigakan atau terindikasi sebagai upaya penipuan.

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari penipuan antara lain tidak langsung mempercayai informasi yang diterima, melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang, serta segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan.

Untuk layanan pengaduan dan informasi, masyarakat dapat menghubungi Polda Papua Barat Daya melalui nomor resmi 0813-4473-3989 atau mengakses situs resmi di www.papua-barat.daya.polri.go.id.

Melalui pemberitahuan ini, Polda Papua Barat Daya berharap masyarakat semakin waspada dan tidak menjadi korban penipuan yang dapat merugikan secara materiil maupun psikologis. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas