Ditreskrimsus Polda PBD Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat ke Tahap Penyidikan

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya Direktorat Reserse Kriminal Khusus secara resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam forum gelar perkara yang setelah dinilai telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang cukup.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung, S.I.K., menjelaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik sejak awal tahun 2026.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus belanja perjalanan dinas di Inspektorat Papua Barat Daya ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kombes Pol Iwan Manurung didampingi PS Kanit Subdit III Tipidkor Iptu Ihot Tampubolon.SH.MH dalam keterangan pers Rabu (1/4/2026) siang di Mapolda Papua Barat Daya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang staf di lingkungan Inspektorat Papua Barat Daya. Selain itu, berbagai dokumen terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 turut dikumpulkan sebagai bahan pendalaman perkara.

Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi anggaran belanja perjalanan dinas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024 tercatat sebesar Rp.11.314.597.000. Dari jumlah tersebut, realisasi pencairan anggaran hingga akhir tahun 2024 mencapai Rp.6.196.012.821 atau sekitar 54,7 persen, yang dilakukan melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan para saksi hingga Maret 2026, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp.2 miliar. Meski demikian, nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi oleh auditor negara pada tahap penyidikan.

“Indikasi kerugian negara sementara yang kami temukan sekitar Rp.2 miliar lebih. Untuk nilai pastinya akan dihitung oleh auditor yang berwenang,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga akan mendalami aliran penggunaan anggaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Terkait penerapan pasal, perkara ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp10 juta hingga maksimal Rp2 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, agar penegakan hukum berjalan secara maksimal,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas