Raja Ampat,Honaipapua.com, -Lembaga Adat Wardo melayangkan ultimatum keras kepada enam kapal penangkap ikan yang terdeteksi memasuki wilayah laut Distrik Wawarbomi, Kabupaten Raja Ampat. Kapal-kapal tersebut diduga melanggar aturan zonasi penangkapan ikan yang berlaku di wilayah adat.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nelayan lokal yang merupakan bagian dari masyarakat adat, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut di kawasan tersebut.
Ketua Lembaga Adat Wardo Kabupaten Raja Ampat, Noak Manggaprouw, menegaskan bahwa aktivitas kapal-kapal tersebut tidak hanya melanggar batas zonasi, tetapi juga berpotensi menggunakan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut.
“Kami berharap nelayan lokal sebagai masyarakat adat mendapatkan perlindungan dari praktik penangkapan ikan ilegal, maupun yang memiliki izin tetapi melanggar zonasi dan merusak lingkungan,” tegas Noak.
Menurutnya, wilayah tangkap nelayan tradisional merupakan ruang hidup yang telah dijaga secara turun-temurun. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak harus segera dihentikan.
Secara hukum, masyarakat adat memiliki dasar kuat dalam mengelola wilayah lautnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang memberikan hak kepada masyarakat adat untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut berdasarkan kearifan lokal.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga mempertegas kedaulatan masyarakat adat atas wilayah kelola mereka, termasuk hak untuk mengontrol akses pihak luar terhadap sumber daya laut.
Lembaga Adat Wardo menegaskan bahwa nelayan tradisional memiliki wilayah tangkap yang harus dijaga keberlanjutannya demi masa depan generasi masyarakat lokal. Mereka juga meminta perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak terkait agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini sebelum memicu konflik di lapangan.
“Kami berharap Pemerintah Daerah, dinas terkait, DPRD Kabupaten hingga MRP segera merespons masalah ini, agar hak-hak nelayan tradisional tetap terlindungi dan tidak terjadi konflik,” tambahnya.
Lembaga Adat Wardo menegaskan, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka masyarakat adat akan mengambil langkah tegas sesuai hukum adat yang berlaku di wilayah setempat. (***)
