Polisi Periksa 12 Saksi, Puluhan Barang Bukti Disita dalam Kasus di Tambrauw

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya terus mengintensifkan penyelidikan terkait kasus dugaan kekerasan berupa penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi dalam dua kejadian berbeda, yakni, Sabtu, 8 Maret 2026 dan Senin, 16 Maret 2026, di sejumlah titik di wilayah Distrik Bamusbama. Insiden ini sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat setempat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Jenny Setya Agustin Hengkelare, dalam keterangan Pers nya didampingi Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Junov Siregar.S.IK, Kamis (19/3/2026) siang di Aula kantor Mapolda Papua Barat daya menyampaikan bahwa hingga saat ini aparat gabungan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi guna mendalami peristiwa tersebut.

“Pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 18.32 WIT, tim gabungan dari Polres Tambrauw, Brimob, dan Satgas TNI 763 telah mengamankan sejumlah saksi yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut,” ujar Jenny.

Ia menjelaskan, pengamanan terhadap para saksi dilakukan melalui operasi penyisiran yang dimulai sejak Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIT hingga selesai. Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Berdasarkan rilis resmi ke-2 Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, para saksi yang diamankan berasal dari beberapa kampung di Distrik Bamusbama, antara lain Kampung Bamusbama dan Kampung Banfoot. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari petani, pelajar, kepala kampung, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Seluruh saksi diamankan tanpa adanya perlawanan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Selain memeriksa saksi, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Berdasarkan data yang dirilis, terdapat sedikitnya 23 jenis barang bukti yang diamankan, di antaranya 7 pucuk senapan angin, 7 bilah parang, 3 tombak, 11 anak panah dan 1 busur, serta berbagai barang lainnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi 4 noken, 1 tikar atau alas tidur, 1 senter kepala, 5 unit telepon genggam, 1 pak peluru senapan angin, 1 gembok kecil, 9 bungkus tembakau merek Anggur Kupu, 1 topi warna hijau, 1 tas hitam, 1 pasang sepatu, 2 sisir kayu, 3 charger handphone, 3 korek api, 1 kalung berwarna emas, 4 kunci rumah, 1 ruas bambu, serta 2 benda yang diduga sebagai jimat.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan saat operasi berlangsung dan kini masih dalam proses pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Junov Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

“Proses penyelidikan masih berjalan dan kami mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHP yang baru. Untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut,” bebernya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Lanjut Kompol Jenny menambahkan bahwa Polda Papua Barat Daya memastikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Tambrauw tetap dalam kondisi aman dan kondusif.

Polisi juga menegaskan bahwa tidak terdapat laporan adanya warga yang mengungsi akibat kejadian tersebut.

“Kami pastikan situasi tetap aman dan tidak ada laporan pengungsian warga,” tutup Jenny. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas