Sorong,Honaipapua.com, -Seorang perempuan berinisial MNA (43), Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas Pemerintah Kabupaten Sorong, melaporkan suaminya berinisial ES (44) yang juga berstatus ASN pada salah satu Dinas di pemerintahan kabupaten Sorong ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum pelapor dari Law Office Vecky & Partners pada awal Februari 2026 dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya.
Kuasa hukum pelapor, Vecky Nanuru, SH, didampingi Mercy Sinay, SH, dan Aprilia Souissa, SH, menjelaskan peristiwa dugaan KDRT terjadi di kediaman pasangan tersebut di wilayah Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, saat pelapor hendak berangkat kerja.
Menurut keterangan pelapor, saat itu terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik maupun psikis. Peristiwa tersebut juga disebut disaksikan anak mereka yang masih di bawah umur.
Selain dugaan kekerasan, pelapor juga mengaku mendapat ancaman serta intimidasi yang membuatnya merasa takut dan tertekan. Situasi tersebut kemudian membuat pelapor bersama anaknya memilih meninggalkan rumah untuk menghindari kejadian serupa.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/05/II/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya, laporan resmi diterima pada Senin, 3 Februari 2026 sekitar pukul 14.38 WIT. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 9 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIT di kawasan Jalan Sele be solu, Kelurahan Klawalu, Distrik Sorong Timur.
Kuasa hukum pelapor meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pihak SPKT Polda Papua Barat Daya menyatakan laporan telah diterima dan kasus kini memasuki tahap penanganan awal oleh penyidik.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terkait pentingnya penanganan cepat terhadap dugaan kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan terhadap korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga agar segera melapor kepada pihak berwenang guna mendapatkan perlindungan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan awal, sementara pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (***)
