Diduga Langgar Perda, Sejumlah Toko Miras Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Kota Sorong

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Sejumlah toko atau kios penjualan minuman keras (miras) yang diduga tidak mengantongi izin resmi masih bebas beroperasi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kondisi ini menuai sorotan publik dan memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman beralkohol.

Berdasarkan pantauan dan investigasi awak media di lapangan, sedikitnya empat toko miras diduga menjalankan aktivitas penjualan tanpa izin resmi. Toko-toko tersebut disebut berada di bawah pengelolaan seorang penanggung jawab bernama Agil. Adapun lokasi toko-toko tersebut berada di beberapa titik strategis di Kota Sorong, yakni, disamping Rumah Makan Wong Solo, didepan Warung Makan Adem Ayem kawasan Tanjung Mas, samping Indomaret Kilometer 9,5 (Miniso), serta di Kilometer 12 masuk samping Indomaret/Alfamart.

Dari informasi yang dihimpun, Agil disebut sebagai penanggung jawab operasional toko-toko tersebut. Sementara itu, pemilik atau bos usaha diduga bernama Ardi dan Frengky, yang dikenal dengan julukan Ongko Botak yang berada di kawasan Rufei, Namun demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Padahal, Pemerintah Kota Sorong telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam Pasal 6 Perda tersebut, secara tegas disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tiga jenis tempat, yakni hotel, restoran, dan tempat hiburan malam.

Dengan masih beroperasinya toko-toko miras di luar ketentuan tersebut, aktivitas penjualan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan daerah. Selain melanggar hukum, peredaran miras ilegal juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti gangguan ketertiban umum, tindak kriminalitas, hingga ancaman bagi generasi muda.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM BARAPEN PAPUA, Edison Suebu, SH, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ia menilai lemahnya pengawasan dan penindakan membuat para pelaku usaha miras ilegal semakin berani dan terkesan kebal hukum.

“Perda sudah sangat jelas mengatur soal penjualan miras, tetapi di lapangan toko-toko ilegal masih beroperasi bebas. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Edison.

Ia pun mendesak Wali Kota Sorong untuk segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun langsung ke lapangan guna melakukan penertiban serta penutupan terhadap toko atau kios penjualan miras yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2026.

“Jika kondisi ini dibiarkan, maka Perda hanya akan menjadi aturan di atas kertas. Pemerintah harus hadir secara nyata demi menjaga ketertiban, keamanan, dan masa depan generasi muda di Kota Sorong,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pada Kamis (5/2/2026), awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Agil selaku penanggung jawab toko melalui pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Masyarakat Kota Sorong kini berharap adanya tindakan tegas dan konsisten dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum agar aturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan sebagaimana mestinya, demi mewujudkan Kota Sorong yang tertib, aman, dan berlandaskan hukum. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas