Polri di Bawah Presiden: Legitimasi Kekuasaan Koersif dalam Negara Hukum Demokratis
Oleh: Dr. A. Sakti R.S. Rakia, SH.,MH
(Dekan FH Universitas Muhammadiyah Sorong)
Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan konstruksi kelembagaan yang tidak hanya berdimensi yuridis-konstitusional, tetapi juga memiliki dasar filosofis dan sosiologis yang kuat dalam kerangka teori hukum modern.
Penempatan ini harus dipahami sebagai bagian dari upaya negara mengelola kekuasaan koersif secara sah, terkontrol, dan bertanggung jawab dalam negara hukum demokratis.
A. Perspektif Filosofis: Negara Hukum dan Legitimasi Kekuasaan
Dalam perspektif filsafat hukum, negara hukum (rechtsstaat) menuntut agar seluruh penggunaan kekuasaan negara bersumber dari hukum dan diarahkan untuk melindungi hak-hak warga negara.
Hans Kelsen, melalui Pure Theory of Law, menegaskan bahwa legitimasi suatu tindakan negara bergantung pada kedudukannya dalam tatanan norma yang berjenjang.
Dalam konteks ini, Polri sebagai organ negara memperoleh legitimasi kewenangannya karena ditempatkan dalam struktur eksekutif yang puncak pertanggungjawabannya berada pada Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional.
Penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah sekadar pilihan administratif, melainkan refleksi dari prinsip unity of command dalam penyelenggaraan kekuasaan eksekutif.
Secara filosofis, kekuasaan koersif, yakni kekuasaan yang menggunakan paksaan fisik secara sah, harus berada di bawah kendali otoritas politik tertinggi yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.
Tanpa kendali tersebut, kekuasaan koersif berpotensi berubah menjadi kekuasaan otonom yang lepas dari nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.
B. Perspektif Sosiologis: Kekuasaan, Ketertiban, dan Kepercayaan Publik
Dari sudut pandang sosiologi hukum, keberadaan Polri tidak dapat dilepaskan dari fungsi sosialnya sebagai penjaga ketertiban dan penegak hukum di tengah masyarakat.
Max Weber menyatakan bahwa negara adalah entitas yang memonopoli penggunaan kekerasan secara sah (legitimate use of physical force). Dalam kerangka ini, Polri merupakan instrumen utama negara dalam menjalankan monopoli tersebut.
Penempatan Polri di bawah Presiden memiliki implikasi sosiologis penting, yakni memperkuat legitimasi sosial Polri di mata masyarakat.
Presiden, sebagai simbol persatuan dan representasi kehendak rakyat, menjadi figur yang secara sosiologis mampu memberikan legitimasi politik atas tindakan kepolisian.
Dengan demikian, tindakan Polri tidak dipersepsikan sebagai kehendak institusional yang terpisah dari negara, melainkan sebagai bagian dari kebijakan negara yang sah dan bertanggung jawab.
Selain itu, dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, pengendalian Polri oleh Presiden berfungsi sebagai mekanisme integratif untuk mencegah fragmentasi kekuasaan keamanan berdasarkan kepentingan sektoral, regional, atau kelompok tertentu.
Secara sosiologis, fragmentasi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan mengganggu stabilitas sosial.
C. Perspektif Teori Hukum Tata Negara: Presidensialisme dan Akuntabilitas
Dalam teori hukum tata negara, sistem presidensial menempatkan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif secara penuh.
Oleh karena itu, secara teoritis tidak mungkin instrumen utama penegakan hukum dan ketertiban berada di luar struktur pertanggungjawaban Presiden.
Penempatan Polri di bawah Presiden justru memperjelas garis tanggung jawab konstitusional, sehingga setiap kegagalan atau penyimpangan dapat ditelusuri secara jelas kepada otoritas politik yang berwenang.
Berbeda dengan konsep rule of law versi klasik yang dikemukakan A. V. Dicey, negara hukum modern tidak hanya menekankan supremasi hukum, tetapi juga menuntut adanya mekanisme akuntabilitas dan kontrol demokratis.
Dalam konteks Indonesia, kontrol tersebut diwujudkan melalui pengawasan DPR, peradilan, lembaga pengawas eksternal, serta partisipasi masyarakat sipil.
Dengan demikian, kedudukan Polri di bawah Presiden tidak menghilangkan independensi fungsional Polri dalam penegakan hukum, melainkan menempatkannya dalam sistem checks and balances yang lebih luas.
D. Penegasan Karakter Sipil Polri
Secara filosofis dan sosiologis, pemisahan Polri dari militer pasca-reformasi menegaskan karakter Polri sebagai aparat penegak hukum sipil.
Penempatan Polri di bawah Presiden memperkuat prinsip supremasi sipil (civilian control), di mana penggunaan kekuatan negara dikendalikan oleh otoritas sipil yang dipilih secara demokratis.
Hal ini sejalan dengan nilai-nilai demokrasi konstitusional dan mencegah kembalinya dominasi pendekatan keamanan yang bersifat militeristik dalam kehidupan sipil.
E. Kesimpulan
Berdasarkan analisis filosofis dan sosiologis dengan menggunakan teori hukum, kedudukan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan konstruksi yang logis, sah, dan relevan.
Penempatan ini memastikan legitimasi normatif, efektivitas sosiologis, serta akuntabilitas demokratis dalam penggunaan kekuasaan koersif negara.
Oleh karena itu, perdebatan seharusnya tidak diarahkan pada perubahan kedudukan konstitusional Polri, melainkan pada penguatan etika profesi, profesionalisme, dan mekanisme pengawasan agar Polri benar-benar berfungsi sebagai penjaga hukum dan keadilan bagi masyarakat. (***)
