PBHKP Kawal Laporan Dugaan Eksploitasi Anak di Sorong, Polisi Mulai Penyelidikan

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, -Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) resmi mengawal laporan dugaan tindak pidana eksploitasi anak yang melibatkan terlapor berinisial GA CS ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota dengan Nomor: LP/B/91/I/2026/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 26 Januari 2026.

Nampak korban yang di blur wajahnya saat memberikan keterangan di ruang SPKT Polresta Sorong kota

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan diajukan oleh Maria Griviana yang mendampingi anak korban berusia 13 tahun. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di salah satu hotel di Jalan Sungai Maruni, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIT.

Kronologi Kejadian

Dugaan eksploitasi anak ini bermula ketika korban diajak oleh terlapor GA CS untuk melayani tamu melakukan hubungan badan di Hotel M yang berlokasi di Jalan Sungai Maruni. Setelah kejadian tersebut, korban menerima uang dari tamu sebesar Rp800.000.

Namun, terlapor GA CS diduga meminta kembali uang tersebut sebesar Rp500.000 dari korban. Perbuatan tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali, disertai tekanan dan ancaman yang membuat korban merasa tertekan dan tidak tahan.

Akibatnya, korban melarikan diri ke tempat kenalannya. Melalui perantara tersebut, korban akhirnya dipertemukan dengan Maria Griviana yang kemudian mendampingi korban untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Upaya Hukum

Tim kuasa hukum dari PBHKP menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum agar hak-hak korban sebagai anak dapat terpenuhi dan dilindungi secara maksimal.

Terlapor GA CS diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan dan sanksi pidana terhadap eksploitasi anak.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Kepolisian Resor Kota Sorong agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Richard Rumbekwan, S.H. dan Jein Wosiry, S.H., Tim PBHKP, dalam keterangannya kepada Honai Papua, Selasa (27/1/2026).

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lanjutan dan telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana eksploitasi anak tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas