Sorong,Honaipapua.com, -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kasih Indah Papua menyampaikan sikap tegas dan kritik keras terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat Daya terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan YS, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat, dengan korban perempuan berinisial NI.
YLBH Kasih Indah Papua menegaskan bahwa setiap bentuk penghentian, penundaan, atau pelemahan proses hukum dalam perkara TPKS merupakan tindakan keliru dan bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Perkara kekerasan seksual merupakan delik biasa, sehingga tidak dapat dihentikan dengan alasan pencabutan laporan, perdamaian, ataupun kesepakatan di luar proses peradilan.
“ Terlebih lagi, perkara ini melibatkan pejabat publik yang memiliki relasi kuasa dan berpotensi menekan korban. Negara wajib hadir dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan objektif,” tegas Yance Dasnarebo, S.H., didampingi Benyamin B Warikar.S.H, YLBH Kasih Indah Papua dalam pernyataan sikapnya di ruang kerjanya Senin (26/1/2026).
Menurut YLBH, UU Nomor 12 Tahun 2022 secara tegas mewajibkan aparat penegak hukum memproses setiap dugaan kekerasan seksual serta melarang penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian yang menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku.
Selain itu, Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara.
YLBH juga mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum pidana, penghentian perkara delik biasa tanpa dasar hukum yang sah dan objektif dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Peringatan Hukum YLBH Kasih Indah Papua menegaskan, apabila Dirkrimum Polda Papua Barat Daya menghentikan atau tidak melanjutkan penanganan perkara dugaan TPKS tersebut, secara profesional, maka tindakan itu patut diduga sebagai Obstruction of justice Pelanggaran kode etik profesi Polri sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan seksual yang mencederai rasa keadilan publik dan melemahkan perlindungan korban.
“Tindakan tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya, seolah-olah pejabat publik dapat menghindari proses hukum karena jabatan, kekuasaan, atau kompromi di balik layar,” tegas YLBH.
Langkah Pengaduan Nasional
YLBH Kasih Indah Papua menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi penghentian perkara, perlambatan penanganan, atau penyimpangan prosedur hukum. Pengaduan resmi akan disampaikan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Ombudsman Republik Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kontrol publik dan pengawasan konstitusional guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi, diskriminasi, dan konflik kepentingan, khususnya dalam perkara yang melibatkan pejabat publik.
Tuntutan YLBH Kasih Indah Papua
Dalam pernyataan sikapnya, YLBH Kasih Indah Papua menuntut Dirkrimum Polda Papua Barat Daya membuka secara transparan dan akuntabel seluruh proses serta dasar hukum penanganan perkara TPKS dimaksud. Kapolda Papua Barat Daya melakukan evaluasi dan pengawasan khusus terhadap kinerja penyidik.
Divpropam Mabes Polri dan Itwasum segera melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik.
Komnas Perempuan dan LPSK dilibatkan secara aktif untuk menjamin perlindungan hukum, psikologis, dan keamanan korban NI.
“ Menghentikan atau melemahkan perkara TPKS, terlebih dengan terlapor seorang pejabat publik, adalah pelanggaran terhadap undang-undang dan pengkhianatan terhadap korban. Negara tidak boleh tunduk pada jabatan, kekuasaan, atau kompromi yang mencederai keadilan,” tegas Yance Dasnarebo, S.H., didampingi Benyamin B Warikar.S.H Advokat dan Kuasa Hukum YLBH Kasih Indah Papua. (***)
