Sorong,Honaipapua.com, -Kuasa hukum korban dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, Elimelek Obeth Kaiway, S.H., meminta Polresta Sorong Kota untuk segera mempercepat penanganan laporan yang dilayangkan kliennya, Abdul Haris. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik) dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Elimelek menilai proses penanganan perkara berjalan lambat, padahal sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak pelapor telah diperiksa oleh penyidik. Dua orang saksi, yakni, Novi Budi Setiawan dan Sandi Rumbiak, disebut telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“Selaku kuasa hukum korban, kami meminta Polresta Sorong Kota agar segera memanggil dan memeriksa para pihak yang telah disebutkan sebagai terlapor. Jangan sampai perkara ini terkesan digantung atau jalan di tempat,” ujar Elimelek kepada Honai Papua, Kamis (08/01/2026) siang.
Adapun sejumlah nama yang diminta untuk segera dipanggil dan diperiksa sebagai terlapor antara lain:
Andra (Pertamina Zona 14 Jakarta)
Yurindra (Pertamina Regional 4 Jakarta)
Arjamal (Regional 4 Jakarta)
Rendra (Pertamina Jakarta)
Andi Paizal (Pertamina Jakarta)
Budi Oktavian (HSSE)
Iffah (Admin Security)
Jaryati (LR)
Rudi (LR)
Panji (LR)
Andi Njo (LR)
Elimelek menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota agar segera melayangkan surat panggilan kepada para terlapor guna dimintai keterangan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lain, termasuk melaporkan ke Mabes Polri, apabila penanganan perkara di tingkat Polresta Sorong Kota dinilai tidak profesional.
“Penyidik harus bekerja sesuai dengan ketentuan PERKAP dan KUHAP. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Reskrim Polresta Sorong Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (pic)
