SORONG,Honaipapua.com, -Kantor Hukum Law Office Yosep Titirlolobi, S.H & Partners melalui Kuasa Hukumnya, La Ode Abdul Munir, menyampaikan bahwa kliennya, Simon Petrus Baru, telah memenangkan gugatan terkait sengketa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD) Jalur Afirmasi Otonomi Khusus (Otsus). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.
Gugatan tersebut diajukan terhadap Gubernur Papua Barat Daya selaku Tergugat I, Menteri Dalam Negeri selaku Tergugat II, serta Yeremias Yanuarius Sedik sebagai Tergugat II Intervensi. Objek sengketa dalam perkara ini yaitu KTUN berupa Surat Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 100.1.1.410/GUB-PBD/2025 dan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4-2808 Tahun 2025.
“Majelis Hakim PTTUN Manado dalam amar putusan Perkara Nomor 9/G/2025/PT.TUN.MDO telah memenangkan Penggugat, Simon Petrus Baru,” ujar La Ode Abdul Munir kepada media ini.
Ia menjelaskan, dalam fakta persidangan terbukti bahwa salah satu anggota DPRPBD jalur Otsus dari Dapil Kabupaten Tambrauw, Yeremias Yanuarius Sedik, masih tercatat sebagai pengurus Partai Gerindra Kabupaten Tambrauw dengan jabatan Wakil Sekretaris. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan jalur pengangkatan Otsus yang mensyaratkan non-partisan.
6 Poin Amar Putusan
Kuasa Hukum Simon Petrus Baru, Yosep Titirlolobi, memaparkan bahwa terdapat enam poin penting dalam amar putusan PTTUN Manado, yaitu:
Menolak seluruh eksepsi Tergugat II dan Tergugat II Intervensi.
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
Menyatakan batal SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-2028 Tahun 2025 terkait peresmian keanggotaan DPRPBD masa jabatan 2024–2029 sepanjang menyangkut nomor urut 9 dalam lampiran keputusan tersebut.
Memerintahkan Mendagri mencabut SK tersebut pada bagian yang membatalkan keanggotaan nomor urut 9.
Memerintahkan Mendagri untuk menetapkan Simon Petrus Baru sebagai calon terpilih dan selanjutnya melantik yang bersangkutan sebagai Anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan Otsus periode 2024–2029.
Menghukum Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara.
“Putusan telah dibacakan melalui e-court dan bersifat final. Dalam waktu dekat, kami akan mengambil salinan resmi putusan tersebut di PTTUN Manado,” ungkap Yosep yang juga Direktur LBH Gerimis.
Pansel DPR Otsus Dinilai Lalai
Yosep menegaskan, putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi Panitia Seleksi (Pansel) DPR Otsus Papua Barat Daya.
“Jangan hanya pandai menghabiskan anggaran, tetapi seleksi tidak dilakukan sesuai aturan. Pansel melanggar PP 106 karena meloloskan pengurus partai,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa dalam Pansel terdapat unsur akademisi, pengacara, hingga perwakilan Kejaksaan, namun tetap gagal memastikan proses seleksi berjalan profesional dan sesuai regulasi.
Dengan putusan tersebut, Simon Petrus Baru tinggal menunggu penetapan dan pelantikan resmi sebagai anggota DPRP Papua Barat Daya menggantikan posisi yang sebelumnya diberikan kepada Yeremias Yanuarius Sedik. (pic)
