Transparansi Dana Kampung: BPKAD Tegaskan BOP Disalurkan Langsung ke Rekening Kampung, Bukan Pribadi

Bagikan berita ini

BIAK,Honaipapua.com, -Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampung. Menanggapi isu dugaan penyaluran Biaya Operasional Pemerintahan (BOP) Kampung ke rekening pribadi pejabat, BPKAD memastikan bahwa seluruh dana disalurkan langsung ke rekening resmi kampung.

Penegasan ini disampaikan Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, dalam keterangan pers di Ruang VIP Bandara Biak, Selasa (25/11/2025).
“Penyaluran ini merupakan kewajiban Pemerintah karena sifatnya bantuan keuangan. Seluruh dana disalurkan langsung ke rekening kampung, bukan ke rekening pribadi Kepala Kampung maupun Bendahara,” tegas Gunadi.

Penyaluran BOP Kampung Tahun Anggaran 2025

Gunadi menjelaskan bahwa BOP Kampung yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) telah disalurkan sesuai jadwal. Pernyataan ini sekaligus meluruskan kabar adanya dugaan pemotongan dana.

Berikut mekanisme penyalurannya:

Triwulan I dan II: Telah disalurkan secara penuh.

Triwulan III: Disalurkan dalam dua tahap, masing-masing 50 persen.

Triwulan IV: Sebesar 50 persen telah dicairkan lebih awal pada November untuk mendukung persiapan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam), dan sisanya akan disalurkan pada Desember.

“Triwulan IV telah disalurkan sebesar 50 persen atau Rp.2,5 juta per kampung. Sisa anggarannya akan dicairkan pada Desember agar aktivitas pemerintahan dan tahapan Pilkakam berjalan optimal,” jelasnya.

Gunadi juga menegaskan bahwa pencairan BOP tidak bergantung pada laporan pertanggungjawaban triwulan sebelumnya. “Mekanisme pencairan dana tidak mensyaratkan laporan triwulan sebelumnya untuk penyaluran berikutnya. Meski demikian, setiap kampung tetap wajib menyusun laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

DPMK: Penyaluran Dipercepat Demi Kesiapan Pilkakam

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Numfor, Drs. Iputu Wiadnyana, menambahkan bahwa percepatan penyaluran sebagian Dana Triwulan IV dilakukan untuk mendukung kesiapan administrasi Pilkakam.

“Penyaluran 50 persen kami percepat agar penjabat kampung memiliki dukungan operasional dalam mempersiapkan kebutuhan teknis Pilkakam,” jelasnya.

Iputu memastikan seluruh prosedur penyaluran ADD dan Dana Desa mengikuti ketentuan nasional dan tidak ada pemotongan dana. “Jika ada dana yang belum dapat dicairkan, itu karena masih menunggu instruksi atau petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Ia menegaskan kesiapannya menghadapi pemeriksaan. “Kami bekerja berdasarkan regulasi. Jika diperlukan audit oleh pihak berwenang, kami siap,” tegasnya.

Bangun Kepercayaan Publik

Melalui klarifikasi terbuka ini, BPKAD dan DPMK Biak Numfor berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta memastikan pengelolaan dana publik dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan. (Claus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas