IRT di Sorong Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan Rumah ke Polresta Sorong Kota

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Seorang ibu rumah tangga di Kota Sorong, Meirlyn Greace Wattimury, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan ke Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya. Laporan tersebut diterima pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 17.46 WIT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota.

Dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/886/XI/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA, Meirlyn menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIT di rumah korban di wilayah Sorong Manoi. Kejadian diduga melibatkan sekelompok orang yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.

 

Kepada media ini, Meirlyn Greace, katakan sesuai keterangan dalam laporan, kelompok terlapor yang diduga berjumlah lebih dari 30 orang datang ke kediaman korban. Mereka kemudian disebut melakukan keributan, pengerusakan, serta kekerasan terhadap Meirlyn dan anaknya, Aurora.

Akibat insiden tersebut, Meirlyn dan anaknya mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh. Sementara rumah korban dilaporkan mengalami kerusakan. Keributan tersebut diduga berkaitan dengan perselisihan yang berawal dari lokasi usaha kantin milik pelapor.

Merasa terancam dan mengalami kerugian, Meirlyn kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian itu kepada Polresta Sorong Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan diterima langsung oleh petugas SPKT atas nama Razan Rifkiadi Nugroho.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap para terlapor dan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

” Kami selaku korban berharap kedepannya pihak Reskrim Resort Sorong kota dapat bekerja secara profesional dan adil untuk memanggil dan memeriksa para saksi untuk dimintai keterangan dan menetapkan para pelaku yang terlibat tidak pandang bulu siapa orangnya, harus ditahan di dalam ruangan tahanan Polresta Sorong kota guna proses hukum selanjutnya ke Kejaksaan dan pengadilan negeri Sorong, “harapnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas