SORONG,Honaipapua.com, -Pertemuan atau Audens, antara Dinas Perhubungan Kota Sorong dan Yuldi Pomeo terkait sengketa tanah Kantor Perhubungan di kawasan Sungai Kali Remu digelar pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Ruang Transit Kantor Wali Kota Sorong. Demikian disampaikan oleh Yuldi pomeo saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama Wakil walikota Sorong dan dinas serta pihak terkait.
Dalam keterangannya Yuldi pomeo menyampaikan bahwa hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Wali Kota Sorong, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong, Danramil Sorong Timur Mayor Inf Welem Supusepa, serta Sekretaris Dinas Perhubungan Helmi.
Acara dibuka oleh Wakil Wali Kota Sorong, sementara Kepala Dinas Perhubungan bertindak sebagai moderator.
Tiga Poin Sikap Dinas Perhubungan
Dalam jalannya pertemuan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong menyampaikan tiga poin utama terkait sengketa lahan tersebut, yaitu:
Kantor Dinas Perhubungan merupakan aset pemerintah yang disebut telah memiliki dokumen sah.
Adanya dugaan penggunaan nama Kepala Dinas Perhubungan oleh Yuldi Pomeo untuk melakukan pungutan liar (pungli).
Disebutkan bahwa Yuldi Pomeo memiliki sejumlah masalah dengan masyarakat sekitar.
Setelah menyampaikan ketiga poin itu, moderator memberikan kesempatan kepada Yuldi Pomeo untuk memberikan tanggapan di hadapan Wakil Wali Kota dan seluruh peserta pertemuan.
Yuldi Pomeo Ajukan Pertanyaan Sejarah Pembangunan Kantor
Sebelum menjawab tuduhan, Yuldi Pomeo terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada seluruh pihak yang hadir:
“Pada tahun berapa Kantor Perhubungan Sungai Kali Remu dibangun?”
Ruangan sempat hening beberapa menit karena tidak ada pihak yang dapat menjawab. Perwakilan warga kemudian meminta Yuldi Pomeo sendiri memberikan jawabannya.
Yuldi Pomeo menyampaikan bahwa Kantor Perhubungan Sungai Kali Remu dibangun pada tahun 1978, pernyataan yang kemudian dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Helmi.
Dugaan Premanisme Dibantah
Sekretaris Dinas Perhubungan menambahkan bahwa pemalangan yang dilakukan Yuldi Pomeo terhadap area kantor merupakan tindakan premanisme. Pernyataan itu langsung dibantah oleh Yuldi.
Menurutnya, pemalangan dilakukan berdasarkan ukuran pelepasan adat yang ia klaim dimilikinya, dan tidak mengganggu aktivitas kerja kantor.
“Kalau kantor dipalang, pasti tidak ada aktivitas. Faktanya, kegiatan kantor tetap berjalan karena yang saya palang adalah batas tanah sesuai pelepasan adat,” tegas Yuldi.
Rapat Ditunda
Saat Yuldi bersiap menjawab tiga poin utama Dinas Perhubungan, Wakil Wali Kota meminta agar jawaban dilanjutkan oleh Kepala Dinas.
Yuldi akhirnya menutup penyampaiannya karena Wali Kota Sorong disebut harus menghadiri agenda rapat mendadak.
Pendapat Pelapor
Pelapor juga menyarankan agar proses ini melibatkan Dewan Adat Malamoi untuk menghindari kemungkinan pemberian keterangan yang tidak benar maupun penerbitan surat pelepasan adat palsu. Disebutkan pula bahwa hingga pertemuan keempat, pihak Dinas Perhubungan belum mampu membuktikan dokumen kepemilikan lahan yang disengketakan. (***)
